Dugaan Siswa SMPN 18 Ditampar dan Dipukul, Polresta Malang Kota Turun Tangan

  • Bagikan
Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG — Dugaan kekerasan terhadap seorang siswa SMPN 18 Kota Malang memasuki ranah hukum. Polresta Malang Kota resmi menerima laporan yang menyeret oknum kepala sekolah terkait dugaan tindakan kekerasan fisik terhadap siswa berusia 15 tahun.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Perkara tercatat dengan nomor LP/B/292/IX/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR.

Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, korban dalam laporan tersebut berinisial RAF, sedangkan pelapor merupakan perempuan berinisial MR, warga Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Dugaan kekerasan dilaporkan terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di area pintu gerbang SMPN 18 Kota Malang.

“Laporan sudah diterima dan saat ini masih didalami penyidik. Kami memastikan proses penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Lukman, Jumat (25/9/2026).

Kasus tersebut mencuat setelah orang tua korban menerima rekaman video dari wali murid lainnya. Berdasarkan keterangan awal pelapor, rekaman itu memperlihatkan korban diduga mendapat empat kali tamparan dan satu kali pukulan menggunakan tangan mengepal.

Dugaan tindakan tersebut disebut berkaitan dengan pakaian lurik yang tidak dikenakan korban pada hari kejadian.

Namun, kepolisian belum menarik kesimpulan atas peristiwa tersebut. Penyidik masih memeriksa rangkaian kejadian, termasuk keterangan korban, saksi dan alat bukti untuk memastikan fakta sebenarnya.

Penanganan perkara dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan. Polisi mengamankan rekaman CCTV di sekitar pintu gerbang sekolah dan menjadwalkan pemeriksaan medis atau visum terhadap korban.

“CCTV sudah diamankan dan pemeriksaan terhadap korban serta alat bukti lainnya masih dilakukan untuk memperjelas peristiwa yang dilaporkan,” kata Lukman.

Polresta Malang Kota juga membuka ruang bagi pihak lain yang mengetahui atau merasa mengalami dugaan kekerasan serupa untuk menyampaikan informasi maupun membuat laporan.

Langkah tersebut diperlukan agar setiap informasi dapat diverifikasi melalui mekanisme hukum dan tidak berhenti pada informasi yang beredar.

“Saat ini baru satu pelapor. Jika ada pihak lain yang merasa menjadi korban atau mengetahui kejadian terkait, kami tetap membuka ruang untuk laporan dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” tegas Lukman.

Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya kelompok rentan, merupakan bagian penting dalam pelayanan kepolisian.

Setiap laporan mengenai dugaan kekerasan terhadap anak akan ditangani melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkara ini, dugaan tindak kekerasan dikaitkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kendati demikian, penerapan pasal terhadap pihak yang dilaporkan masih bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta kecukupan alat bukti.

Hingga Jumat (25/9/2026), penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota masih mendalami perkara tersebut. Polisi akan mencocokkan keterangan korban dan saksi dengan rekaman CCTV, hasil pemeriksaan medis, serta alat bukti lainnya.

Proses hukum tersebut dilakukan untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan sekaligus memastikan hak dan perlindungan korban sebagai anak tetap terjaga.

Di sisi lain, pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat kepastian hukum berdasarkan proses pembuktian. (cha/dd)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *