Optimalkan Penerimaan Negara, DJP Jawa Timur Bersatu Gelar lelang Serentak 69 Aset Sitaan

  • Bagikan
Lelang Serentak yang digelar DJP Jawa Timur I, DJP Jawa Timur II, DJP Jawa Timur III bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur.
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur Bersatu bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur melelang 69 aset hasil penyitaan pajak dengan nilai limit mencapai Rp29,82 miliar.

Lelang Serentak tersebut digelar DJP Jawa Timur I, DJP Jawa Timur II, DJP Jawa Timur III bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur. Puncak kegiatan berlangsung di Malang, Kamis (24/9/2026).

Sebanyak 69 aset itu berasal dari 51 wajib pajak dengan total tunggakan mencapai Rp300,88 miliar. Objek lelang terdiri dari 65 aset bergerak berupa kendaraan, mesin, perhiasan dan barang elektronik serta empat aset tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Paryan, menegaskan lelang bukan merupakan langkah awal dalam penagihan. Penjualan aset dilakukan setelah tahapan persuasif hingga penyitaan tidak menyelesaikan kewajiban pajak.

“Pekan Lelang Serentak ini merupakan wujud nyata penegakan hukum perpajakan yang konsisten. Penjualan barang sitaan adalah langkah penagihan aktif lanjutan setelah upaya persuasif hingga penyitaan aset dilakukan,” tegas Paryan.

Menurut dia, pelaksanaan lelang juga diharapkan memberikan efek jera sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

“Melalui lelang eksekusi ini, kami berharap dapat memberikan deterrent effect atau efek jera, sehingga wajib pajak semakin patuh dalam memenuhi kewajibannya,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Arik Hariyono, menjelaskan proses lelang harus melalui tahapan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Pemohon wajib melengkapi dokumen sebelum permohonan lelang dapat ditetapkan.

Menurut Arik, proses tersebut membutuhkan waktu karena setelah persyaratan dinyatakan lengkap, masih terdapat sejumlah tahapan hingga pelaksanaan lelang.

“Untuk proses permohonan lelang, persyaratan harus dilengkapi terlebih dahulu. Setelah lengkap, permohonan ditetapkan dan dilanjutkan dengan tahapan sampai pelaksanaan lelang. Proses ini memang membutuhkan waktu,” jelasnya.

Arik juga mengingatkan pemohon lelang agar memiliki perencanaan sejak awal, mengingat antrean permohonan lelang dari berbagai sektor cukup tinggi.

“Permohonan lelang dari berbagai sektor, baik pemerintah, lembaga keuangan maupun pihak lainnya cukup banyak. Karena itu, mereka perlu memiliki planning agar persyaratan bisa dipersiapkan sejak awal dan tidak melewati waktu yang ditargetkan,” ujarnya.

Ia menyebut nilai paket lelang di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur tergolong tinggi secara nasional. Kondisi tersebut, menurutnya, juga mencerminkan tantangan ekonomi yang saat ini dihadapi sejumlah pihak.

Dari 69 aset yang dilelang, DJP Jawa Timur I melelang 10 aset senilai Rp522,34 juta, DJP Jawa Timur II sebanyak 44 aset senilai Rp28,99 miliar, dan DJP Jawa Timur III sebanyak 15 aset senilai Rp308,60 juta.

Jumlah lelang tahun ini meningkat dibandingkan 2025 yang hanya mencapai 45 aset dengan nilai limit Rp2,79 miliar.

Sementara itu, target pencairan piutang penagihan DJP Jawa Timur Bersatu pada 2026 mencapai Rp1,164 triliun.

Hingga 21 September 2026, realisasinya telah mencapai Rp722,59 miliar atau 66 persen, tumbuh 17,70 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (dd)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *