MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG — Suasana Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA memanas sejak pagi, Rabu (23/9/2026). DPD LSM LIRA Kota Batu bersama keluarga korban dan perwakilan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar aksi damai mengawal sidang putusan kasus pembunuhan mahasiswi UMM, Faradila Amalia Najwa.
Sejak pukul 07.30 WIB, massa berkumpul di depan gedung PN Malang. Mereka menyuarakan tuntutan agar terdakwa Bripka Agus Sulaiman dijatuhi hukuman mati.
Aksi tersebut menjadi bentuk pengawalan terhadap proses hukum sekaligus desakan agar majelis hakim menerapkan prinsip equality before the law atau kesetaraan setiap orang di hadapan hukum.
Sekda DPD LSM LIRA Kota Batu, Afrizal Adi Cahyono, S.H., menegaskan pihaknya datang untuk memastikan proses hukum terhadap terdakwa berjalan secara adil dan tidak pandang bulu.
“Kami datang untuk meminta keadilan. Hakim harus mengimplementasikan asas *equality before the law*, semua orang sama di mata hukum. Sebagai generasi muda bangsa yang cinta negeri ini, saya ingin hukum berjalan dengan baik tanpa pandang bulu,” tegas Afrizal.
Orasi terus berlangsung hingga persidangan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Massa bertahan di depan pengadilan sambil menunggu keputusan majelis hakim.
Hasilnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Bripka Agus Sulaiman sebagai pelaku utama. Sementara terdakwa lainnya dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.
Putusan tersebut langsung disambut rasa syukur oleh keluarga korban dan massa LSM LIRA yang sejak pagi mengawal jalannya persidangan.
Wali Kota DPD LSM LIRA Kota Batu, Rudi Cahyono, mengatakan pihaknya merasa lega setelah majelis hakim menjatuhkan putusan tersebut.
“Alhamdulillah, aksi kami hari ini dan sebelumnya tidak sia-sia. Kami dari DPD LSM LIRA Kota Batu dan keluarga korban merasa puas dan lega. Keadilan di Pengadilan Negeri Malang hari ini telah berjalan dengan baik,” ujar Rudi.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi momentum penting bagi keluarga korban setelah melalui proses hukum yang panjang.
Rudi juga berharap kasus serupa tidak kembali terjadi dan seluruh aparat maupun masyarakat dapat menjunjung tinggi hukum.
“Semoga ke depan tidak ada lagi peristiwa pelanggaran hukum seperti ini,” tandasnya. (red)















