Jukir Viral di Dinoyo Ditindak Tipiring, Polisi Turun Cek Dugaan Parkir Liar

  • Bagikan
Polresta Malang Kota merespons cepat informasi perselisihan antara pengendara sepeda motor dengan seorang juru parkir
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG — Viral di media sosial, perselisihan antara pengendara sepeda motor dengan seorang juru parkir (jukir) di kawasan Ruko Dinoyo Indah, Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, berujung penindakan tindak pidana ringan (Tipiring).

Polresta Malang Kota merespons cepat informasi tersebut dengan menerjunkan personel Satuan Samapta untuk mengecek langsung lokasi sekaligus mengklarifikasi aduan masyarakat terkait dugaan praktik parkir liar.

Perselisihan yang terekam dalam video dan beredar luas di media sosial itu disebut bermula ketika pengendara mempertanyakan karcis parkir yang diberikan jukir. Karcis tersebut dinilai berbeda dengan karcis resmi yang digunakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.

Dalam rekaman, keduanya terlihat terlibat adu argumen. Jukir yang dipersoalkan juga disebut tidak mengenakan rompi petugas parkir, meski memiliki kartu tanda koordinator jukir yang mencantumkan logo Dishub.

Informasi yang viral tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat dan ditindaklanjuti kepolisian.

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, membenarkan adanya penanganan terhadap persoalan tersebut.

“Benar, personel Sat Samapta menindaklanjuti aduan masyarakat terkait parkir yang viral di media sosial. Petugas mendatangi lokasi untuk melakukan klarifikasi dan kemudian dilakukan penindakan Tipiring,” ujar Lukman.

Dari hasil penanganan di lapangan, polisi mengidentifikasi jukir berinisial MA (44), warga Jalan Muharto VII, Kota Malang.

Petugas juga mengamankan satu buah SIM milik MA sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut di Mako Polresta Malang Kota.

Menurut Lukman, penindakan tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap informasi masyarakat, khususnya persoalan di ruang publik yang berpotensi memicu keresahan.

“Penindakan ini salah satu bentuk respons cepat informasi masyarakat, khususnya persoalan yang berpotensi menimbulkan keresahan di ruang publik,” tegasnya.

Kepolisian berharap persoalan parkir di kawasan Ruko Dinoyo Indah dapat diselesaikan secara tertib dan sesuai ketentuan, sehingga tidak berkembang menjadi konflik antara petugas parkir dan masyarakat.

Lukman juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian melalui Call Center 110 maupun layanan Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000.

“Silakan manfaatkan layanan kepolisian tersebut apabila membutuhkan bantuan dalam kondisi urgent maupun keadaan darurat,” pungkasnya. (cha/ten)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *