SMSI Malang Raya Kawal Dumas A, Soroti Batas Etika dan Hukum Konten Media Sosial

  • Bagikan
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Malang Raya turun langsung mengawal pengaduan masyarakat (dumas) yang disampaikan pria berinisial A
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Malang Raya turun langsung mengawal pengaduan masyarakat (dumas) yang disampaikan pria berinisial A terkait dugaan pencemaran nama baik melalui konten media sosial.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan video penertiban lalu lintas yang dibuat dan disebarluaskan oleh kreator konten dengan akun @bangzizz. Dalam konten yang beredar di sejumlah platform media sosial itu, wajah dan peristiwa yang melibatkan A disebut ditampilkan kepada publik.

Merasa dirugikan oleh penyebaran konten tersebut, A bersama jajaran SMSI Malang Raya dan tim hukum mendatangi Satreskrim Polresta Malang Kota, Sabtu (19/9/2026) malam, untuk menyampaikan pengaduan.

Ketua SMSI Malang Raya, Doi Nuri, menegaskan langkah tersebut bukan sekadar menyikapi sebuah konten viral, melainkan untuk memastikan terdapat batas yang jelas antara kebebasan membuat konten, kepentingan publik, dan hak seseorang atas nama baik serta perlindungan hukum.

“Hari ini kami melakukan dumas agar memiliki parameter hukum yang jelas. Supaya selanjutnya, siapa pun yang mencari nafkah dari konten media sosial mengerti batasan,” ujar Doi Nuri.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan Masyarakat (STTPM), laporan tersebut tercatat dengan nomor STTPM/1.884/IX/2026/SPKT POLRESTA MALANG KOTA.

Pengaduan dibuat pada 19 September 2026 dengan materi dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Saat ini, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan (lidik).

Peristiwa yang diadukan disebut terjadi pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 21.25 WIB, di kawasan Jalan Simpang Gajayana/Jalan Veteran, tepatnya di depan Universitas Brawijaya, Kota Malang.

Dalam kronologi yang disampaikan kepada kepolisian, A mengaku dihadang dan direkam oleh kreator konten @bangzizz ketika melintas di lokasi. Ia juga menyebut terdapat dugaan perusakan terhadap kendaraannya.

Setelah kejadian, A disebut berkonsultasi dengan advokat dan sejumlah jurnalis untuk mengetahui langkah hukum yang dapat ditempuh.

Namun, pada malam yang sama, video yang memperlihatkan wajah dan kejadian tersebut disebut telah beredar di sejumlah platform, di antaranya Instagram, TikTok, YouTube, dan Threads.

A menilai narasi yang menyertai konten tersebut tidak menggambarkan fakta sebagaimana yang dialaminya. Ia merasa penyebaran video tersebut telah berdampak terhadap nama baik dan kredibilitasnya.

“Saya tidak terima karena rekaman tersebut digunakan sebagai bahan konten untuk kepentingan komersial, dan menjatuhkan kredibilitas saya secara sosial,” ungkap A.

SMSI Malang Raya menyatakan akan mengawal proses pengaduan tersebut hingga terdapat kejelasan hukum dari aparat penegak hukum.

Pengawalan dilakukan dengan tetap menghormati kewenangan kepolisian dalam melakukan pemeriksaan, klarifikasi, pengumpulan alat bukti, serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap semakin luasnya aktivitas pembuatan konten di ruang publik.

Kebebasan berekspresi dan produksi konten digital tetap memiliki konsekuensi hukum apabila dalam prosesnya terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak orang lain.

Karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan, seluruh dugaan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran pidana sepenuhnya menunggu hasil pendalaman aparat kepolisian.(*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *