Konten Penertiban Lalu Lintas di Depan UB Berujung Tegang, Ini Batas Peran Masyarakat

  • Bagikan
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG — Niat mengingatkan pengendara agar tertib berlalu lintas justru berujung ketegangan. Aksi seorang konten kreator akun Instagram @bangzizz yang diduga membuat konten penertiban pelanggaran lalu lintas di jalur putar balik depan Universitas Brawijaya (UB), Kota Malang, memicu adu emosi dengan sejumlah pengendara.

Peristiwa tersebut terekam dalam video yang kemudian beredar di media sosial pada Kamis (17/9/2026). Dalam rekaman itu, konten kreator terlihat menegur pengendara yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas.

Teguran disampaikan dengan nada suara keras. Situasi kemudian memanas setelah salah seorang pengendara Vespa berinisial A merasa keberatan dengan cara teguran tersebut.

A mengakui dirinya memang melakukan pelanggaran lalu lintas. Namun, ia mengaku tersulut emosi karena cara penyampaian teguran yang menurutnya tidak santun.

“Kalau beliau menyampaikan santun mungkin saya nurut. Tapi ke orang tua sebelah saya saja dia bentak-bentak, saya jadi emosi,” kata A kepada awak media.

Dalam situasi tersebut, A disebut sempat menarik pakaian yang dikenakan konten kreator. Ketegangan tidak berlanjut menjadi aksi pemukulan.

Konten kreator kemudian memperlihatkan luka kecil yang disebut sebagai bekas kuku akibat insiden tersebut.

Peristiwa ini pun memunculkan persoalan yang lebih luas: sejauh mana masyarakat sipil diperbolehkan menegur atau mengambil peran ketika menemukan pelanggaran lalu lintas di jalan raya?

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, menjelaskan masyarakat memang memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan lalu lintas.

Menurut dia, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 256 hingga Pasal 258.

Pasal tersebut mengatur hak masyarakat untuk berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, antara lain melalui pemantauan serta penjagaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

“Dibenarkan sesuai dengan aturan yang ada, hanya mungkin dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan cara-cara yang sopan dan bisa diterima,” kata Budiyanto, dikutip dari Kompas.com.

Namun, hak untuk berpartisipasi tersebut bukan berarti masyarakat memiliki kewenangan seperti aparat kepolisian untuk melakukan penindakan.

Menurut Budiyanto, ketika menemukan pelanggaran, masyarakat sebaiknya tidak melakukan tindakan yang justru berpotensi memunculkan konflik.

“Peneguran dapat dilaksanakan secara proporsional, tidak berlebihan dan menimbulkan friksi, perlawanan dan sebagainya yang dapat berakibat pada perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Ia menyarankan masyarakat yang menemukan pelanggaran lalu lintas untuk mendokumentasikan kejadian, kemudian menyerahkan informasi tersebut kepada kepolisian.

“Sebaiknya difoto, buat rekaman kemudian laporkan ke petugas kepolisian terdekat kemudian dilaporkan ke RTMC melalui media Facebook, Twitter, Instagram, dan sebagainya, pasti akan direspons dan ditindaklanjuti,” katanya.

Bukti pelanggaran, lanjut dia, dapat berasal dari temuan langsung masyarakat, laporan warga, maupun rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Setelah laporan diverifikasi, kepolisian dapat melakukan penegakan hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

“Apabila temuan tersebut sudah diterima petugas kepolisian dapat dilakukan penegakan hukum dengan tilang di mana foto dan rekaman dilampirkan,” ujar Budiyanto.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Malang Raya, Doi Nuri, turut menyoroti insiden tersebut.

Menurut Doi, keterlibatan masyarakat dalam menjaga ketertiban tetap penting. Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan hak dan kenyamanan orang lain.

“Pada prinsipnya kebebasan itu terbatas. Batasannya adalah kebebasan orang lain juga. Jika memang ingin menegur pelanggar, maka jangan sampai dengan cara yang tidak elok,” kata Doi.

Ia menilai cara menyampaikan teguran menjadi faktor penting. Upaya mengingatkan pelanggar, menurutnya, seharusnya tidak berubah menjadi tindakan yang justru memicu perselisihan.

Doi juga menilai situasi di jalan raya yang padat dan panas dapat membuat respons emosional lebih mudah muncul.

“Lho, kita ini manusia psikologis. Bayangkan dalam suasana macet dan panas, lalu kita mendapatkan perlakuan semacam itu. Saya yakin sedikit orang yang bisa sabar,” paparnya.

Ia juga menyoroti respons pengendara Vespa dalam video yang beredar. A disebut hanya menarik pakaian konten kreator dan tidak melanjutkan tindakan tersebut menjadi pemukulan.

“Cara dia saja tidak tepat, memancing emosi orang. Untung pengendara Vespa hanya menarik baju, tidak memukul. Apakah memang visum yang menjadi tujuan konten kreator?” imbuhnya.

Di sisi lain, A mengakui bahwa dirinya memang melakukan pelanggaran lalu lintas. Namun, ia berharap masyarakat yang ingin membantu menertibkan lalu lintas tidak menggunakan cara yang dinilai dapat memancing emosi.

Ia juga keberatan setelah rekaman kejadian tersebut beredar di media sosial karena menurutnya narasi yang berkembang seolah-olah hanya menempatkan dirinya sebagai pihak yang arogan.

“Sekarang saya diviralkan, seolah saya yang arogan. Nama baik saya tercoreng juga kalau seperti ini,” ujarnya.

Menurut A, persoalan tersebut semestinya menjadi pelajaran bagi semua pihak. Masyarakat tetap dapat berperan dalam menciptakan ketertiban lalu lintas, tetapi cara menyampaikannya perlu memperhatikan situasi, keselamatan, serta potensi konflik.

SMSI Malang Raya berencana menggelar diskusi publik dengan melibatkan pakar hukum lalu lintas dan instansi terkait. Forum tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai hak masyarakat untuk berpartisipasi sekaligus batas-batas tindakan yang dapat dilakukan ketika menemukan pelanggaran lalu lintas.

Pada akhirnya, tertib berlalu lintas bukan hanya persoalan menegur siapa yang salah. Cara menegur, keselamatan pengguna jalan, dan mekanisme pelaporan kepada pihak yang berwenang juga menjadi bagian penting agar upaya menciptakan ketertiban tidak justru melahirkan konflik baru. (Red)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *