MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG — Perselisihan antarmahasiswa berujung maut di sebuah asrama mahasiswa di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. AVG (25), mahasiswa asal Papua Selatan, tewas setelah ditusuk rekannya sendiri, SP (26), pada Selasa (18/8/2026).
Polresta Malang Kota bergerak cepat setelah menerima laporan. SP yang sempat melarikan diri dari lokasi berhasil ditangkap kurang dari satu jam kemudian di Jalan Ikan Piranha.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, perkara tersebut bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku. Keduanya diketahui sempat mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak di kamar asrama sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, kata Aji, belum terjadi persoalan. Konflik baru pecah sekitar pukul 14.30 WIB ketika SP mempersoalkan tindakan korban yang disebut pernah menggoda dan mengganggu pacarnya.
“Awalnya terjadi cekcok mulut karena pelaku mempermasalahkan korban yang pernah menggoda dan mengganggu pacarnya. Perselisihan kemudian berlanjut hingga terjadi baku hantam,” ujar Aji, Rabu (19/8/2026).
Perkelahian sempat berhenti. Namun, SP kemudian kembali ke kamarnya dan mengambil sebilah pisau kupas miliknya.
Pelaku kembali mendatangi korban dan menusukkan pisau tersebut hingga mengenai bahu kanan AVG. Korban kemudian meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.
Begitu menerima laporan, personel operasional Satreskrim Polresta Malang Kota langsung mendatangi lokasi kejadian. Saat polisi tiba, SP sempat mencoba melarikan diri.
Tim Opsnal Satreskrim bersama Pamapta kemudian melakukan pengejaran. Pelarian pelaku akhirnya terhenti di Jalan Ikan Piranha.
“Begitu mendapatkan informasi, anggota langsung mendatangi TKP. Saat di lokasi, terduga pelaku sempat melarikan diri. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Ikan Piranha,” kata Aji.
SP berikut sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban kemudian dibawa ke Mako Polresta Malang Kota. Polisi masih mendalami motif serta rangkaian kejadian untuk melengkapi alat bukti dan memastikan konstruksi perkara.
Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polresta Malang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Aji.
Polisi kini masih memeriksa saksi-saksi dan pelaku untuk mengungkap secara utuh motif serta kronologi di balik penusukan yang merenggut nyawa mahasiswa tersebut. (cha)















