Barisan Kader Gus Dur Somasi PKB Kabupaten Malang soal Penggunaan Nama “Graha Gus Dur”

  • Bagikan
Peresmian “Graha Gus Dur” pada gedung milik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Malang beberapa waktu lalu
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | MALANG — Penggunaan nama “Graha Gus Dur” pada gedung milik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Malang yang baru saja diresmikan oleh Ketua DPW PKB Jatim, Abdul Halim Iskandar pada Sabtu (8/8/2026) menuai keberatan.

Barisan Kader Gus Dur Jawa Timur melalui kantor hukumnya melayangkan somasi kepada Ketua PKB Kabupaten Malang dan panitia peresmian gedung tersebut.

Somasi bernomor 01/Jkt-1/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 itu dilayangkan pada 14 Agustus 2026. Surat ditandatangani Deni Rahadian Muhammad, SH, dan Merkuri Wahudi, SH.

Melalui somasi tersebut, Barisan Kader Gus Dur meminta nama Gus Dur dicabut dari gedung tersebut. Mereka juga meminta nama, foto, dan gambar KH Abdurrahman Wahid tidak digunakan untuk berbagai kepentingan yang berkaitan dengan PKB.

Keberatan itu mendapat dukungan dari Barisan Kader Gus Dur Kota Malang. Ketua DPC Barisan Kader Dersi Hariono, (Gus Dersi) , menyatakan pihaknya siap mendukung langkah yang ditempuh di tingkat pusat.

“Seingat saya, Gus Dur pernah berwasiat sebelum wafat. Selama PKB dipimpin Muhaimin, tidak boleh menggunakan nama, foto atau gambar Gus Dur untuk kepentingan PKB-nya Muhaimin,” kata Gus Dersi, Sabtu (15/8/2026)

Ia menegaskan pihaknya sependapat dengan langkah meminta penghentian penggunaan nama Gus Dur oleh PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar.

“Kami sangat setuju nama Gus Dur tidak dipakai untuk kepentingan PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar. Kami siap mendukung langkah yang ditempuh pusat,” ujarnya.

Menurut Gus Dersi, persoalan tersebut bukan sekadar soal nama sebuah gedung. Ia menilai penggunaan nama Gus Dur berkaitan dengan penghormatan terhadap pesan dan amanah yang ditinggalkan tokoh yang dikenal sebagai Presiden RI keempat tersebut.

Merujuk Dokumen 2008
Dalam somasinya, Barisan Kader Gus Dur merujuk surat Nomor 3750/DPP-01/IV/A.1/XI/2008 tertanggal 3 November 2008.

Surat tersebut disebut merupakan instruksi Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB yang ketika itu ditujukan kepada Muhaimin Iskandar dan ditandatangani Gus Dur selaku Ketua Umum Dewan Syura.

Somasi juga merujuk pemberitaan di sebuah media pada 6 Desember 2013 berjudul “Larangan dari Gus Dur Masih Berlaku”, yang disebut memuat pernyataan Pasang Haro Rajagukguk selaku kuasa.

Atas dasar rujukan tersebut, Barisan Kader Gus Dur meminta penggunaan nama Gus Dur dihentikan, termasuk pada nama gedung, baliho, banner maupun kegiatan yang mengatasnamakan almarhum.

“Jika ada yang belum mengerti harap hentikan, jika tidak kami akan selesaikan secara hukum,” demikian bunyi peringatan dalam somasi.
PKB Kabupaten Malang Belum Beri Tanggapan

Sementara itu, Ketua DPC PKB Kabupaten Malang H. Kholik belum memberikan tanggapan terkait somasi tersebut.

Konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai dasar penggunaan nama “Graha Gus Dur”, termasuk sikap PKB Kabupaten Malang terhadap permintaan pencabutan nama tersebut.

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari H. Kholik.
Barisan Kader Gus Dur memberikan waktu satu minggu sejak somasi diterima kepada PKB Kabupaten Malang untuk menunjukkan iktikad baik.

Mereka juga meminta dilakukan tabayyun dengan keluarga Gus Dur sebelum persoalan berlanjut.
Jika tidak ada penyelesaian dalam tenggat yang diberikan, Barisan Kader Gus Dur menyatakan membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Polemik “Graha Gus Dur” kini tidak lagi sebatas persoalan penamaan gedung. Persoalan tersebut berkembang menjadi perdebatan mengenai penggunaan nama, foto dan simbol Gus Dur dalam konteks kepentingan politik serta penghormatan terhadap pesan yang disebut pernah disampaikan almarhum. (dunk)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *