KUA-PPAS 2027 Disepakati, Pemkab Malang Tekankan Anggaran Harus Berdampak Langsung ke Masyarakat

  • Bagikan
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang bersama DPRD Kabupaten Malang menyepakati arah kebijakan fiskal daerah untuk Tahun Anggaran 2027 sekaligus perubahan kebijakan anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Kamis (13/8) sore.

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Kepanjen, itu dihadiri Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M., Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Dr. Ir. Budiar, M.Si., Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, S.Sos., jajaran pimpinan dan anggota DPRD serta pejabat di lingkungan Pemkab Malang.

Nota kesepakatan tersebut mencakup Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Bupati Sanusi menegaskan, kesepakatan tersebut bukan sekadar formalitas dalam tahapan penyusunan APBD. Lebih dari itu, KUA-PPAS menjadi pijakan penting untuk menerjemahkan prioritas pembangunan ke dalam kebijakan anggaran yang terukur, realistis dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kesepakatan ini menjadi landasan penting untuk memastikan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Malang dapat diterjemahkan ke dalam penganggaran yang tepat sasaran, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah serta kebutuhan masyarakat,” tegas Sanusi.

Menurutnya, kualitas APBD tidak semata-mata ditentukan besarnya anggaran, tetapi juga dari ketepatan pemerintah dalam menentukan prioritas, menyusun target kinerja dan memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat nyata.

Karena itu, Bupati Malamg mengapresiasi DPRD Kabupaten Malang yang dinilainya telah menjalankan fungsi pengawasan dan pembahasan anggaran secara konstruktif.

Sinergi antara eksekutif dan legislatif disebut menjadi faktor penting untuk menjaga agar kebijakan pembangunan tetap transparan, akuntabel, efektif dan efisien.

“Melalui sinergi dan pengawasan yang konstruktif, kita terus memperkuat kualitas kebijakan publik dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah agar dilaksanakan secara transparan, efektif, efisien serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sanusi menjelaskan, pembahasan KUA-PPAS 2027 dan perubahan KUA-PPAS 2026 telah melalui proses dialog antara Pemkab Malang dan DPRD. Proses tersebut menjadi ruang untuk mempertajam prioritas pembangunan sekaligus menyesuaikannya dengan kapasitas fiskal daerah.

Ia menambahkan, kebijakan penganggaran daerah juga harus selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, termasuk memperhatikan perkembangan ekonomi makro, kebijakan fiskal, transfer ke daerah serta kebutuhan pelayanan dasar.

“Sinkronisasi tersebut tetap mempertimbangkan potensi, karakteristik, permasalahan dan kapasitas fiskal Kabupaten Malang,” jelasnya.

Dengan kesepakatan tersebut, Pemkab Malang berharap proses penyusunan APBD 2027 maupun Perubahan APBD 2026 dapat berjalan tepat waktu dan semakin berkualitas.

Program prioritas diharapkan memperoleh dukungan anggaran yang memadai, sementara pelayanan dasar dan kewajiban pemerintah daerah tetap dapat dipenuhi secara optimal.

Sanusi pun menegaskan komitmen Pemkab Malang untuk terus memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran dengan mengedepankan efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

“Semoga kesepakatan hari ini menjadi fondasi yang kuat dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 maupun Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan kesinambungan pembangunan Kabupaten Malang,” pungkasnya. (cha/dd)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *