MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Polemik yang mencuat terkait dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di wilayah Kedungkandang akhirnya mendapat penjelasan resmi dari jajaran Polsek Kedungkandang.
Kapolsek Kedungkandang, Kompol M. Roichan, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial maupun sejumlah media online tidak menggambarkan kronologi penanganan perkara secara utuh.
Menurut Roichan, peristiwa tersebut bermula ketika warga bersama petugas keamanan Perumahan Citra Pesona Buring Raya menyerahkan dua pria berinisial AB (24) dan NDP (26) ke Polsek Kedungkandang pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Keduanya sebelumnya diamankan warga karena diduga hendak melakukan transaksi narkotika di kawasan Jalan Manisa, Kelurahan Bumiayu.
“Polsek Kedungkandang tidak melakukan penangkapan di lokasi sebagaimana informasi yang berkembang. Kami menerima penyerahan dua orang yang sebelumnya telah diamankan warga, kemudian kami melakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kompol Roichan, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, selain menyerahkan kedua pria tersebut, warga juga membawa barang-barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa itu, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi N-2592-ADR, satu bungkus sedotan hitam yang diduga berisi sabu, serta satu unit telepon seluler yang diduga milik seorang pria berinisial MFN alias Witok, yang disebut berhasil melarikan diri dari lokasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan bahwa AB dan NDP diduga diperintah oleh MFN alias Witok. Namun, proses pendalaman terhadap telepon seluler yang ditemukan belum dapat dilakukan karena perangkat tersebut masih terkunci dengan sistem keamanan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan petugas keamanan yang menyerahkan kedua pria tersebut, bungkus sedotan yang diduga berisi sabu ditemukan sekitar lima meter dari lokasi saat keduanya diamankan.
Roichan menegaskan, setiap tahapan pemeriksaan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta mengacu pada standar operasional prosedur (SOP). Seluruh proses, kata dia, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ia juga membantah keras tuduhan yang menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp10 juta agar kedua pria tersebut dibebaskan.
“Tidak benar ada praktik ‘tangkap lepas’ maupun permintaan sejumlah uang seperti yang diberitakan. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Setelah penyidik melakukan pemeriksaan awal dan mengambil langkah sesuai hasil penyelidikan, AB dan NDP beserta sepeda motor yang diserahkan warga kemudian dikembalikan kepada pihak keluarga.
Kompol Roichan menambahkan, Polsek Kedungkandang terbuka terhadap pengawasan publik dan siap memberikan penjelasan berdasarkan data serta fakta yang dimiliki. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kepercayaan masyarakat menjadi hal yang sangat penting bagi kami. Karena itu, setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ten/dd)















