MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Polresta Malang Kota melalui program Polisi Peduli Pengangguran (Poliran) menggandeng Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) untuk membuka akses pelatihan kerja gratis sekaligus mencegah pencari kerja menjadi korban penipuan dan eksploitasi.
Edukasi tersebut digelar di Aula Kelurahan Balearjosari, Kecamatan Blimbing, Kamis (29/10/2026), dengan melibatkan sekitar 30 warga. Peserta mendapat pemahaman tentang prosedur bekerja ke luar negeri, hak pekerja migran, serta perlindungan hukum.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS mengatakan, kolaborasi ini bertujuan membantu warga meningkatkan keterampilan sekaligus memastikan mereka memperoleh informasi pekerjaan yang benar dan aman.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang benar mengenai peluang pelatihan dan pekerjaan. Jangan mudah tergiur tawaran gaji besar tanpa memeriksa legalitas perusahaan, kontrak kerja, dan prosedur penempatannya,” tegas Danang.
Melalui kerja sama tersebut, warga juga mendapat akses program pelatihan gratis selama satu bulan dengan sertifikasi kompetensi berstandar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Danang mengingatkan calon pekerja migran agar menggunakan jalur resmi, memastikan kejelasan pekerjaan dan negara tujuan, serta memahami isi perjanjian kerja sebelum berangkat.
Sementara itu, Koordinator P4MI Kota Malang Gilang Marga Adhita menjelaskan, pelindungan pekerja migran diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 dan PP Nomor 59 Tahun 2021. Pelindungan mencakup tiga tahap, yakni sebelum, selama, dan setelah bekerja.
Ia mengimbau masyarakat mewaspadai tawaran kerja dengan gaji tidak masuk akal, perekrutan melalui calo ilegal, serta permintaan uang atau penyerahan paspor tanpa prosedur yang jelas.
“Jangan mengambil keputusan hanya karena tergiur besarnya gaji. Jika menemukan indikasi penipuan atau pelanggaran, segera laporkan kepada instansi berwenang,” imbaunya.
Melalui program Poliran, Polresta Malang Kota berharap akses peningkatan kompetensi semakin terbuka dan masyarakat lebih terlindungi dari praktik penipuan, eksploitasi, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (red)















