MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Polresta Malang Kota menggagalkan dugaan rencana kerusuhan saat aksi damai Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu di depan Balai Kota Malang, Rabu (28/10/2026).
Polisi mengamankan 13 orang dan menyita empat botol diduga bom molotov. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendalami peran masing-masing.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Kamis (29/10/2026).
Danang menjelaskan, petugas mengamankan 13 orang yang berjalan berkelompok melalui Jalan Untung Suropati menuju lokasi demonstrasi sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat pemeriksaan, polisi menemukan dua orang membawa empat botol diduga bom molotov.
Dari hasil penyidikan, tiga orang diduga berperan membuat dan membawa molotov, sedangkan sembilan lainnya diduga membantu. Satu orang lainnya tidak diproses lebih lanjut karena belum ditemukan bukti yang cukup.
“Pengamanan dilakukan untuk mencegah potensi kerusuhan dan menjaga agar penyampaian aspirasi bisa berlangsung tertib. Kami mendalami peran masing-masing berdasarkan alat bukti dan menerapkan proses hukum secara profesional,” tegas Danang.
Tiga tersangka berinisial FH (26), YWW (25), dan IR (23) disangkakan Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 248 KUHP. Sementara sembilan tersangka lainnya disangkakan Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP.
Fakta lain terungkap dari pemeriksaan urine terhadap 12 tersangka. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan positif mengandung tetrahidrokanabinol (THC) dan benzodiazepine.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Danang menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi tindakan yang mengarah pada kerusuhan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap dugaan pembuatan dan pembawaan molotov serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat tetap menyampaikan aspirasi secara tertib dan tidak membawa benda berbahaya ke lokasi demonstrasi.
Kebebasan berpendapat harus berjalan tanpa mengancam keamanan dan keselamatan publik. (Ric)















