MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jawa Timur periode 2026-2030 bersama jajaran DPC IKADIN se-Jawa Timur periode 2026-2029 resmi dilantik, pada hari Jumat (15/5/2026)
Pelantikan yang gelar di hotel Atria Kota Malang turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur Adhy Karyono, jajaran pengurus DPP Ikadin Pusat dan organisasi Advokat lain.
Dalam kesempatan tersebut, Adhy Karyono mengucapkan selamat kepada jajaran pengurus IKADIN Jawa Timur yang baru. Ia menilai pelantikan tersebut menjadi momentum penguatan komitmen advokat dalam menjaga integritas dan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Pelantikan ini juga menjadi momentum penting bagi organisasi advokat yang telah lama berkiprah di Indonesia. Semoga amanah yang diemban menjadi tanggung jawab moral dan profesional bagi seluruh pengurus,” ucap Adhy Karyono
Sementara itu, Ketua DPD IKADIN Jawa Timur Leo A. Permana SH. M. Hum mengajak seluruh anggota organisasi untuk menjalankan tugas dengan semangat nilai organisasi, integritas, profesionalitas, serta menjadikan kode etik sebagai sebuah nafas dalam menjalankan progresi advokat.
Di depan seluruh pengurus DPD dan DPC yang dilantik, Leo berpesan sebagai Advokat harus berani melawan kesewenang-wenangan dan tidak hanya melihat perkara dari sisi materi semata.
“Kita bisa menjadi sosial control, dan menjalin sinergi dengan aparat hukum lainnya. IKADIN harus mampu menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus menjadi mitra dalam menciptakan penegakan hukum yang adil” kata Leo
Pria yang juga menjabat Ketua DPD PITI Malang Raya dan Sekretaris MPO Pemuda Pancasila (PP) Kota Malang, tersebut mengungkapkan, sebagai advokat harus menciptakan iklim positif dengan bersinergi dan menjadi social control bagi pemegang kekuasaan termasuk aparat.
Di momen kali ini, selain melantik pengurusan Dewan Pimpinan Daerah IKADIN Jawa Timur, juga dilakukan pelantikan 18 Kabupaten/Kota Dewan Pimpinan Cabang seluruh Jawa Timur.
“Ada sekitar 18 Kabupaten/Kota untuk DPC. Ke depan, orang-orang yang tidak mampu akan kami prioritaskan juga, karena IKADIN juga mempunyai bagian bantuan hukum bernama IKBH,” ujarnya
Advokat dari kantor hukum Leo Chien Long Associates & Law Firm, tersebut mengatakan dengan tersebarnya kepengurusan IKADIN baik di level provinsi hingga kabupaten/kota, tentunya diharapkan dapat menguatkan kerjasama dengan stakeholder terkait.
“Sehingga bisa mewujudkan supremasi hukum, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan. Ke depan harapan kami bisa menjalin dan menguatkan kerja sama dengan pemda setempat, dan instansi lain, seperti perguruan tinggi. Salah satunya adalah Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang (FIS UM)” pungkasnya

























