MALANGPOINT.COM | Dalam rangka memperkuat upaya penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi di wilayah Kota Malang, melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Pertanahan Kota Malang mengadakan Rapat dalam penyelesaian penanganan kasus pertanahan.
Rapat yang digelar pada Rabu, (29/10/2025) tersebut bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengatasi permasalahan pertanahan.
Melalui Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Kusniyati S.SiT, M.Mpub menyampaikan penanganan dalam kasus pertanahan ini untuk memberikan kepastian hukum guna menyelenggarakan kebijakan pertanahan yang merupakan salah satu tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
“Hal ini telah ditetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan” ujarnya
Kasus Pertanahan yang selanjutnya disebut Kasus adalah sengketa, konflik, atau perkara tanah yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya untuk mendapatkan penanganan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka Penanganan dan Penyelesaian Kasus, Kantor Pertanahan Kota Malang menerima Pengaduan yang berasal dari Perorangan/warga masyarakat, Kelompok masyarakat maupun dari Badan hukum; instansi pemerintah, atau Unit teknis Kementerian, Kantor Wilayah, Kantor Pertanahan.

























