MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Dugaan penyewaan sebidang tanah yang diklaim sebagai aset Pemerintah Kota Malang kepada Perumda Tugu Tirta menjadi sorotan dan mendapatkan analisis hukum yang lebih mendalam banyak pihak.
Salah satunya adalah Advokat dan Konsultan Hukum, Hertanto Budhi Prasetyo, S.S., S.H., M.H. Pihaknya menilai tindakan tersebut berpotensi mengandung cacat administratif, pelanggaran konstitusi, hingga membuka ruang pertanggungjawaban pidana dan perdata.
Dalam pendapat hukum yang disusunnya, Hertanto merujuk sejumlah landasan normatif, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, hingga Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam setiap tindakan pejabat publik.
Perkara ini bermula dari penandatanganan perjanjian sewa oleh Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, atas tanah yang diklaim sebagai aset pemerintah daerah dan kemudian disewakan kepada Perumda Tugu Tirta.
Berdasarkan informasi dan dokumen yang dianalisis, tanah tersebut diduga masih merupakan milik warga dengan alas hak yang sah dan belum pernah dilepaskan melalui mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai prosedur hukum.
Hertanto menegaskan bahwa hak atas tanah merupakan hak konstitusional yang dilindungi Pasal 28H ayat 4 UUD 1945. Ketentuan tersebut menjamin hak milik pribadi tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.
Apabila tanah tersebut belum pernah dilepaskan secara sukarela maupun melalui mekanisme pengadaan tanah yang sah, maka klaim sepihak pemerintah berpotensi melanggar prinsip due process of law.
“Jika belum ada pelepasan hak yang sah, maka penguasaan dan penyewaan atas tanah itu berpotensi bertentangan dengan jaminan konstitusi,” ujarnya.
Dalam perspektif hukum agraria, Undang-Undang Pokok Agraria mensyaratkan bahwa pengalihan atau penguasaan hak atas tanah harus didasarkan pada alas hak yang sah, persetujuan pemegang hak, dan pencatatan sesuai prosedur pertanahan.
Jika tanah tersebut bukan aset sah pemerintah daerah, maka objek perjanjian tidak memenuhi syarat objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Selain itu, causa perjanjian dapat dinilai tidak halal karena bertentangan dengan hukum. Konsekuensinya, perjanjian tersebut berpotensi batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat sejak awal.
Dari sisi hukum administrasi, Hertanto menguraikan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 mewajibkan pejabat menaati peraturan perundang-undangan dan menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Pasal 7 dan Pasal 8 mengharuskan setiap keputusan dan tindakan didasarkan pada kewenangan yang sah. Jika tanah tersebut belum ditetapkan dan dicatat sebagai barang milik daerah sesuai mekanisme pengelolaan aset daerah, maka penyewaan atasnya dapat dikategorikan sebagai tindakan tanpa kewenangan.
Ia juga menyinggung Pasal 10 yang menekankan asas kepastian hukum dan kecermatan. Tidak dilakukannya verifikasi menyeluruh terhadap status dan riwayat tanah dapat dinilai sebagai pelanggaran asas kecermatan.
Sementara Pasal 17 dan Pasal 18 melarang pejabat melampaui wewenang atau bertindak sewenang-wenang. Dalam konstruksi ini, memperlakukan tanah yang belum sah sebagai aset daerah sebagai objek sewa berpotensi memenuhi unsur melampaui kewenangan dan tindakan sewenang-wenang.
Berdasarkan Pasal 19, keputusan atau tindakan yang mengandung penyalahgunaan wewenang dapat dibatalkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Selain aspek administratif, Hertanto menyoroti potensi pidana berdasarkan Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mengatur larangan menyewakan atau mengalihkan tanah yang diketahui bukan miliknya.
Unsur kesengajaan menjadi faktor penting. Jika terdapat kesadaran bahwa status tanah belum jelas atau bukan milik pemerintah daerah, namun tetap dilakukan penyewaan, maka unsur dolus atau bahkan dolus eventualis dapat dipertimbangkan terpenuhi.
“Dalam hukum pidana, mengetahui adanya risiko bahwa tanah itu bukan miliknya tetapi tetap bertindak sudah dapat dinilai sebagai kesengajaan dalam bentuk tertentu,” jelasnya.
Apabila unsur tersebut terbukti, tanggung jawab tidak hanya bersifat institusional, melainkan dapat melekat secara pribadi pada pejabat yang bersangkutan sebagai pertanggungjawaban pidana individu.
Lebih jauh, Hertanto menguraikan doktrin perbuatan melawan hukum oleh penguasa atau onrechtmatige overheidsdaad. Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, gugatan dapat diajukan apabila terdapat perbuatan melawan hukum, kerugian nyata, hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian, serta adanya kesalahan.
Sejak perkembangan yurisprudensi melalui perkara Lindenbaum vs Cohen tahun 1919, makna melawan hukum tidak hanya terbatas pada pelanggaran undang-undang, tetapi juga mencakup pelanggaran hak subjektif, kewajiban hukum, serta asas kepatutan dan kehati-hatian.
Jika pemerintah mengklaim dan menyewakan tanah warga tanpa melalui mekanisme pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang mensyaratkan perencanaan, penetapan lokasi, inventarisasi, musyawarah, dan pemberian ganti rugi yang layak, maka tindakan tersebut dinilai tidak memiliki legitimasi hukum.
Kerugian yang timbul dapat berupa hilangnya manfaat ekonomis, potensi pendapatan, maupun kerugian immateriil akibat terganggunya hak kepemilikan.
Hertanto juga menilai terdapat relevansi Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila penyewaan tersebut menguntungkan pihak tertentu dan dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam doktrin potential loss, kerugian negara tidak harus telah terjadi secara aktual, cukup bersifat potensial.
Sebagai langkah hukum, ia merekomendasikan pengajuan gugatan perdata atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan perjanjian dan keputusan administratif yang menjadi dasar penyewaan.
Selain itu, ia mendorong pelaporan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum serta pengaduan ke Ombudsman RI untuk menilai adanya maladministrasi dalam tata kelola aset daerah.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar sengketa administratif, tetapi menyangkut perlindungan hak milik warga negara.
“Dalam negara hukum, setiap tindakan pejabat harus tunduk pada prinsip legalitas dan akuntabilitas,” tegasnya.















