MALANGPOINT.COM | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, didampingi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Asep Heri menyerahkan sertifikat Tanah Wakaf dan tempat Ibadah di Provinsi Jawa Timur.
Penyerahan sebanyak 2.532 sertifikat tanah wakaf dan tempat ibadah ini digelar di Masjid Nasional Al-Akbar, Surabaya, Sabtu (13/12/2025).
Kegiatan ini merupakan wujud sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset keagamaan guna mencegah sengketa pertanahan dan mendukung kemaslahatan umat.
Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron meminta Gubernur Jatim dan seluruh Walikota, Bupati di seluruh Jawa Timur menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang memiliki sertifikat tanah yang terbit tahun 1961-1997 agar melakukan pemutakhiran.
Karena menurut menteri Nusron, sertifikat yang terbit di tahun tersebut jika dicek di BPN statusnya belum terdaftar dan tidak terpetakan.
“Saya minta tolong umunkan ke RT RW dan masyarakat yang jama’ah masjid daan yang bukan jama’ah masjid. Bagi mereka yang punya sertifikat tanah terbit tahin 1961 sampai 1997 tolong daftarkan mutakhirkan lagi ke kantor ATR/BPN supaya aman” pintanya
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan penyerahan sertifikat ini menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum bagi tempat ibadah, gedung-gedung milik lembaga sosial, lembaga pendidikan dan institusi lainnya yang berdiri di tanah wakaf.
“Ada kepastian hukum dari seluruh bidang tanah yang diatasnya ada gedung baik itu institusi, perguruan tinggi, sekolah, badan-badan wakaf juga tentu milik tempat-tempat ibadah” ujarnya
Dari 2.532 sertifikat yang disaerahkan tersebut rincinya yaitu sertifikat tanah wakaf untuk 2.484 bidang, sertifikat rumah ibadah gereja 24 bidang, sertifikat pura 18 bidang dan sertifikat vihara 3 bidang.
Selain itu juga dilakukan penyerahan serrtifikat hak pakai atas nama pemerintah Provinsi Jawa Timur sejumlah 69 sertifikat dan sertifika hak ppakait atan nama pemerintah Kota/Kabupaten sejumlah 747 bidang.















