MALANGPOINT.COM | Penyelesaian terkait keberatan peralihan Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat dilakukan melalui jalur administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau melalui jalur hukum (Pengadilan Negeri).
Seperti yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Malang dengan melaksanakan koordinasi bersama para pemangku kepentingan untuk membahas penyelesaian permasalahan terkait klarifikasi data atas keberatan peralihan Sertipikat Hak Milik.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memastikan setiap proses administrasi pertanahan berjalan transparan, akurat, dan sesuai ketentuan.
“Melalui koordinasi ini, diharapkan tercipta solusi terbaik demi memberikan pelayanan pertanahan yang melayani, profesional, dan terpercaya” jelas Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Kusniyati S.SiT, M.Mpub, Senin (17/11/2025)
Ia menghibau kepada masyarakat Kota Malang, jika ada keberatan yang didasarkan pada adanya cacat hukum administratif dalam proses penerbitan atau peralihan sertifikat (misalnya, kesalahan prosedur, data yang tidak sesuai, atau tumpang tindih data), pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan pembatalan sertifikat ke Kantor Pertanahan Kota Malang















