MALANGPOINT.COM | Keberadaan tempat hiburan malam bernama The Soul di Jalan L.A. Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, terus menuai sorotan.
Pemerintah Kota Malang dianggap kecolongan atas beroperasinya tempat hiburan tersebut.
Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, Arief Wahyudi, S.H, mendesak Pemerintah Kota Malang untuk lebih tegas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Desakan ini mencuat setelah diketahui operasional tempat hiburan malam The Souls tersebut berada kurang dari 130 meter dari SDN 1 Blimbing dan bahkan berdempetan dengan tembok KB-TK Al Kautsar.
Arief menilai keberadaan tempat hiburan tersebut berpotensi melanggar ketentuan zonasi yang telah diatur dalam perda.
Ia menegaskan bahwa aturan daerah tersebut secara jelas mengatur jarak minimal antara lokasi penjualan minuman beralkohol dengan fasilitas pendidikan maupun tempat ibadah.
Menurutnya, persoalan peredaran minuman beralkohol di Kota Malang tidak hanya berhenti pada kasus The Souls.
Arief menyebut masih banyak tempat penjualan alkohol lain yang belum jelas legalitas perizinannya. Karena itu, ia meminta Pemkot Malang melakukan pendataan menyeluruh.
“Yang tidak mengantongi izin langsung saja ditindak. Sedangkan yang sudah berizin perlu dievaluasi apakah sudah sesuai perda atau belum,” tegasnya. Jum’at, (14/11/2025).
Arief juga mengungkapkan bahwa dalam sidang paripurna sebelumnya, DPRD telah meminta Pemkot untuk melakukan investigasi terhadap seluruh tempat penjualan alkohol yang diduga melanggar aturan.
Politisi PKB itu bahkan menyebut ada laporan resmi terkait pelanggaran serupa di Kelurahan Sukoharjo.
Terkait The Souls, Arief mendesak Wali Kota Malang agar tidak ragu dan tidak takut dalam mengambil tindakan tegas.
Desakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan perda bukan hanya tanggung jawab administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan pendidikan dan ketertiban sosial Kota Malang.
“Mohon Pak Wali, jangan takut-takut untuk menghentikan ini. Kearifan lokal Kota Malang sudah diatur dalam perda, tentang pengendalian minuman beralkohol. Merobohkan tembok berani masak menutup toko beralkhol gak berani,” pungkasnya.















