Kerugian Capai Rp. 2.1 Miliar, Kejari Kota Malang Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemkot Malang

  • Bagikan
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melalui Saksi Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan seorang perempuan bernama Kartika Samsuadi, SH (65), warga Klampis, Kota Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemkot Malang yang terletak di Jl Dieng No 18 Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang periode tahun 2011 s/d 2025, pada Kamis (16/10/2025)

Melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menyampaikan kronologi dugaan korupsi itu bermula pada saat itu Pemerintah Kota Malang memiliki Aset dengan luas 513 meter persegi tersebut dimanfaatkan sebagai tempat tinggal perorangan sejak tahun 1958 lewat perjanjian sewa menyewa.

Aset tanah tersebut sejak tahun 1958 telah dimanfaatkan sebagai tempat tinggal orang-perorangan diantaranya melalui perjanjian sewa-menyewa dengan Walikota dengan pemberian izin pemakaian sampai dengan terakhir diberikan kepada atas nama Kartika Samsuadi, SH. sebagaimana Keputusan Sekretaris Daerah Kota Malang Nomor : 188.451/315/35.73.112/2014 tanggal 6 Oktober 2014.

“Tersangka Kartika Samsuadi, SH pemegang izin pemakaian tanah untuk tempat tinggal sebagai mana SK dari Kepala Dinas Perumahan 030.1/21/35.73.503/2009 tanggal 27 Oktober 2009. Namun tanpa seizin Pemkot Malang, pada tahun 2011, tersangka telah melanggar perjanjian dengan mengalihkan kepada pihak ketiga untuk Restoran Saboten Shokudo” ujarnya.

Bahkan terhitung sejak tahun 2011 s/d tahun 2025, saudari Kartika Samsuadi telah menerima pembayaran sewa dari pihak ketiga sebesar Rp. 2.3 miliar, sedangkan saudari KS hanya membayar retribusi ke pihak pemkot dengan total dari tahun 2011 s/d 2025 hanya sebesar Rp. 170 juta.

“Oleh karena berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus terdapat adanya dugaan kerugian daerah sebesar Rp. 2.1 miliar” jelasnya

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kartika Samsuadi selanjutnya dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Perempuan Malang selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, JPU Kejari Kota Malang juga akan segera menyusun berkas dakwaan untuk kemudian segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *