Membahayakan Perjalanan KA, KAI Larang Ngabuburit di Jalur KA

  • Bagikan
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | MALANG – Masih ditemukannya masyarakat yang melakukan kegiatan di sekitar jalur kereta api. KAI dengan tegas melarang warga melakukan kegiatan ngabuburit di jalur KA.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan bahwa aktivitas di jalur KA dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA maupun diri sendiri.

“Kami ingatkan, bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian,” tegasnya, Kamis (8/3/2025)

Luqman Arif kembali menegaskan, bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.

Termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

“Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 199, dengan pidana penjara maksimal tiga bulan atau dengan hingga Rp.15.000.000,-” ungkap Luqman

Sebagai upaya preventif, KAI Daop 8 Surabaya secara aktif melakukan patroli dan juga sosialisasi di wilayah operasionalnya yang sering dijumpai aktivitas masyarakat.

“Petugas Polsuska Daop 8 Surabaya maupun petugas di lintas, secara tegas akan membubarkan atkivitas masyarakat tersebut demi keselamatan bersama. KAI tidak melarang mereka beraktivitas, namun tidak di jalur KA,” ucapnya.

KAI berkomitmen untuk mengutamakan keselamatan pelanggan serta masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. KAI mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel.

“Bagi masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api, diimbau untuk segera melaporkan kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan,” tambah Luqman.

Dengan berbagai langkah yang dilakukan ini, KAI berharap dapat menciptakan perjalanan kereta api dan juga lingkungan perkeretaapian yang selamat, aman, dan nyaman bagi semua pihak.

“KAI menegaskan kepada seluruh masyarakat, terutama selama Ramadan agar tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar jalur KA karena memerlukan ruang aman untuk operasionalnya, dan setiap gangguan di jalur KA berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan fatal,” pungkas Luqman. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *