25 Tahun Sengketa Aset Songgoriti Tak Kunjung Tuntas, Bakorwil Malang Buka Jalan Damai Pemkab Malang-Pemkot Batu

  • Bagikan
Pemkab Malang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu sepakat membuka jalan penyelesaian setelah kembali duduk satu meja dalam forum fasilitasi yang digelar Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Malang,
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG — Kebuntuan persoalan aset kawasan Songgoriti yang berlangsung selama seperempat abad akhirnya mulai menemukan titik terang.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu sepakat membuka jalan penyelesaian setelah kembali duduk satu meja dalam forum fasilitasi yang digelar Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Malang, Kamis (17/9/2026).

Pertemuan yang dipimpin Kepala Bakorwil III Malang Asep Kusdinar tersebut menjadi momentum penting. Setelah bertahun-tahun masing-masing daerah bertahan dengan dasar dan argumentasi hukumnya, kedua pihak akhirnya menyepakati langkah penyelesaian yang dituangkan dalam Berita Acara.

“Penyelesaian aset kawasan Songgoriti ini sudah 25 tahun. Sejak ditetapkannya Kota Batu sebagai pemerintahan daerah otonom, persoalan ini belum menemukan titik temu. Baru pada 17 September ini kita bisa duduk bersama dan menyepakati sesuai dengan Berita Acara,” kata Asep.

Menurutnya, panjangnya persoalan Songgoriti bukan berarti tidak pernah ada upaya penyelesaian. Persoalannya, Pemkab Malang maupun Pemkot Batu memiliki pijakan dan argumentasi masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selama ini Pemkab Malang dan Pemkot Batu sama-sama bertahan karena punya alasan masing-masing, sesuai peraturan perundang-undangan yang menguatkan posisi masing-masing,” ujarnya.

Kondisi itulah yang membuat peran pemerintah provinsi melalui Bakorwil menjadi penting. Bakorwil tidak ditempatkan sebagai pihak yang menentukan siapa pemilik yang benar atau siapa yang harus mengalah, melainkan sebagai jembatan untuk mempertemukan kepentingan kedua daerah.

“Bakorwil Malang berada di tengah. Kita fasilitasi, kita komunikasikan, kita sinkronkan. Persoalan yang sudah berlangsung lama ini harus kita cari solusinya bersama,” tegas Asep.

Persoalan Songgoriti tidak bisa dilepaskan dari sejarah pembentukan Kota Batu sebagai daerah otonom hasil pemekaran Kabupaten Malang berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001.

Dalam proses pembentukan daerah otonom baru tersebut, terdapat kewajiban penyerahan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) dari daerah induk kepada daerah baru.

Sebagian besar aset sarana dan prasarana serta BUMD kemudian diserahterimakan pada 2003. Namun, kawasan wisata Songgoriti tidak tercantum dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) tersebut.

Kondisi itu kemudian menjadi salah satu pangkal persoalan yang membuat status penguasaan dan pengelolaan aset Songgoriti berlarut-larut.

Secara administratif, kawasan Songgoriti kini berada di wilayah Kota Batu. Pada saat yang sama, aset tersebut tercatat sebagai aset dan dikelola oleh BUMD Kabupaten Malang.

Karena itu, penyelesaian Songgoriti bukan hanya menyangkut persoalan administrasi aset. Persoalan tersebut juga membutuhkan kesepahaman antarpemerintah daerah agar penyelesaiannya memiliki pijakan hukum sekaligus dapat mendukung kepentingan pembangunan kawasan.

Asep menegaskan Bakorwil Malang memilih pendekatan dialog dan kolaborasi untuk membuka kebuntuan tersebut. Prinsipnya, penyelesaian harus memberikan kepastian hukum tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat maupun keberlanjutan pengembangan kawasan.

“Jangan sampai perbedaan pandangan membuat persoalan terus berlarut-larut. Yang kita cari adalah solusi yang sesuai ketentuan, memberikan kepastian hukum, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Dalam pembahasan, salah satu gagasan yang mengemuka adalah pengelolaan bersama atau joint management. Skema tersebut tetap harus disesuaikan dengan ketentuan hukum, termasuk terkait tata kelola aset, pembagian manfaat ekonomi secara proporsional, serta keselarasan dengan tata ruang Kota Batu.

Namun, Asep mengingatkan bahwa kesepakatan dalam Berita Acara bukan berarti seluruh tahapan persoalan telah selesai. Dokumen tersebut menjadi pijakan awal untuk memasuki proses tindak lanjut sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.

“Yang penting hari ini kita sudah membuka pintu. Setelah 25 tahun, Pemkab Malang dan Pemkot Batu bisa duduk bersama dan menyepakati langkah ke depan. Ini momentum yang harus kita jaga,” katanya.

Bagi Bakorwil Malang, terbukanya ruang dialog dalam persoalan Songgoriti menunjukkan bahwa konflik kepentingan antardaerah dapat dicarikan jalan keluar ketika komunikasi dan koordinasi dibangun secara terbuka.

Terlebih, Songgoriti merupakan bagian dari kawasan strategis pariwisata Kota Batu yang memiliki nilai ekonomi dan potensi pengembangan kawasan.

Asep berharap kesepakatan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret yang dapat memberikan kepastian hukum dan memperjelas tata kelola aset.

“Ini bukan soal siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ini soal bagaimana dua pemerintah daerah bisa mencari solusi bersama. Ketika komunikasi terbuka, ruang penyelesaian akan selalu ada,” tuturnya.

Ia memastikan Bakorwil Malang akan terus mengawal komunikasi dan koordinasi antara Pemkab Malang dan Pemkot Batu dalam tahapan berikutnya.

“Bakorwil Malang akan terus mendorong kolaborasi dan gotong royong. Kita ingin setiap persoalan pembangunan di wilayah ini tidak berhenti pada perbedaan, tetapi bisa kita orkestrasi menjadi solusi,” pungkas Asep.

Setelah 25 tahun menjadi persoalan yang belum menemukan titik temu, Songgoriti kini memasuki babak baru. Dua pemerintah daerah yang selama ini memiliki posisi masing-masing akhirnya kembali berada di satu meja.

Tantangan berikutnya adalah memastikan kesepakatan tersebut benar-benar berujung pada kepastian hukum, tata kelola aset yang jelas, dan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus menjadi fondasi penguatan sinergi pembangunan Malang Raya. (cha/tem)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *