MALANGPOINT.COM – KOTA MALANG – Tokoh Anti Korupsi Kota Malang, Syarifuddin, soroti kasus dugaan pelanggaran izin bangunan oleh salah satu hotel bertingkat di Kota Malang, dan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, khususnya Komisi A, untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mengusut tuntas legalitas bangunan tersebut.
Syarifuddin mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran hukum berat terkait dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama yang dinilai sudah tidak berlaku lagi secara hukum namun tetap digunakan untuk membangun.
Menurut pemaparannya, pemilik lahan tersebut awalnya mengantongi IMB pada tahun 2020. Namun, hingga enam bulan setelah izin diterbitkan, tidak ada progres pembangunan maupun pelaporan berkala dari pemegang izin kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang ataupun Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Berdasarkan regulasi, ketiadaan laporan progres ini membuat IMB tersebut otomatis gugur demi hukum.
“Ada kesenjangan waktu dari tahun 2020 sampai 2023. IMB yang bersangkutan ini sebenarnya sudah gugur demi hukum karena tidak ada progres,” ujarnya, Selasa (9/6/2026)
Pelanggaran mulai terlihat jelas ketika pemilik lahan baru mendirikan bangunan hotel bertingkat (1 hingga 10 lantai) pada tahun 2023. Pemilik hotel dinilai berlindung di balik IMB lama tahun 2020 yang sudah mati.
Padahal, merujuk pada regulasi terbaru pasca 2021 (Peraturan Pemerintah terkait Undang-Undang Cipta Kerja), setiap mendirikan bangunan gedung baru wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bukan lagi IMB.
“Dia membangun hotel bertingkat-tingkat dengan keyakinan hanya cukup pakai IMB saja. Padahal aturan sekarang mengisyaratkan harus ada PBG. Fakta bahwa tidak adanya progres ini bahkan sudah diakui sendiri oleh Ketua Perizinan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang,” tambahnya
Syarifuddin menegaskan bahwa pendirian gedung komersial dari lantai 1 hingga 10 tanpa PBG yang sah dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang sangat berat.
Berdasarkan aturan Undang-Undang Cipta Kerja, bangunan yang melanggar ketentuan tersebut wajib dikenakan denda administratif minimal 10% dan maksimal 20% dari total nilai investasi bangunan yang ditanamkan.
Ia memberikan simulasi perhitungan denda jika investasi hotel tersebut bernilai Rp400 miliar, maka denda maksimal 20% yang harus dibayarkan ke kas daerah mencapai Rp80 miliar. Nilai fantastis ini seharusnya bisa menjadi pemasukan besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di APBD Kota Malang.
“Gedung yang dibangun itu habis berapa? Harus dikenakan denda maksimal 20% karena ini pelanggaran sangat berat. Pemilik harus membayar denda tersebut dan operasional hotel harus distop sekarang juga, tidak boleh beroperasi!” tegas Syarifuddin.
Di sisi lain, ia juga menyayangkan sikap Satpol PP Kota Malang yang terkesan enggan menindaklanjuti ranah pelanggaran perda ini. Menurut penuturannya, Kepala Satpol PP melalui pesan singkat sempat menyatakan bahwa kasus ini merupakan ranah tindak pidana yang harus ditangani oleh pihak kepolisian.
Syarifuddin menilai sikap pasif aparat penegak perda ini memicu asumsi liar di tengah masyarakat terhadap kinerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang.
Guna meluruskan polemik ini, Syarifuddin meminta Komisi A DPRD Kota Malang untuk bergerak cepat memeriksa secara cermat kesenjangan tanggal terbit dokumen IMB dengan tahun riil dimulainya pembangunan hotel tersebut.
“DPRD memang harus tegas dalam situasi seperti sekarang ini. Jangan beralasan ‘demi investasi’ atau ‘demi tenaga kerja’ lalu aturan diabaikan. Tenaga kerja lokal tetap harus direkrut, tetapi aturan hukum bangunan tetap wajib dijalankan tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (*)















