ASN Kota Batu Diduga Jadi Orang Ketiga, Rumah Tangga Pasangan Muda Berujung Gugatan Cerai

  • Bagikan
Ilustrasi (red)
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Batu kini berujung pada proses hukum dan perceraian di Pengadilan Agama Kota Malang.

Seorang ibu muda asal Kota Malang berinisial ES harus menghadapi gugatan cerai dari suaminya sendiri, A, yang diduga menjalin hubungan dengan perempuan lain yang disebut bekerja di salah satu rumah sakit di Kota Batu.

Rumah tangga pasangan tersebut diketahui telah dikaruniai seorang anak perempuan berusia tiga tahun. Namun hubungan keduanya kini berada di ambang perpisahan setelah A melayangkan gugatan cerai terhadap ES di Pengadilan Agama Kota Malang.

Kuasa hukum ES, Akhmad Mukmin SH, membenarkan bahwa proses perceraian telah berjalan dan bahkan telah memasuki tahap mediasi. Namun, mediasi dinyatakan gagal karena kedua belah pihak tidak menemukan titik temu.

“Sudah proses gugatan di Pengadilan Agama Malang Kota. Sidang mediasi juga sudah selesai, tapi tidak ada titik temu, akhirnya lanjut ke proses berikutnya,” ujar Akhmad Mukmin melalui sambungan telepon pada Jumat (22/5/2026)

Menurutnya, gugatan cerai diajukan oleh pihak suami dengan alasan adanya ketidakcocokan dan perselisihan dalam rumah tangga. Namun sebelum gugatan itu diajukan, ES disebut telah lebih dahulu menemukan sejumlah bukti dugaan perselingkuhan sang suami.

“Nah, itu sebelum adanya gugatan. Korbannya menemukan beberapa bukti foto dan bukti chat di HP suaminya,” katanya.

Dugaan hubungan terlarang itu disebut melibatkan seorang ASN yang bekerja di salah satu rumah sakit di Kota Batu. Meski demikian, pihak kuasa hukum enggan menyebut identitas maupun instansi secara rinci karena perkara masih dalam tahap awal penanganan.

“Untuk spesifikasinya kami tidak enak untuk menyebutkan. Intinya problem itu ada. Adanya laporan itu benar, adanya gugatan itu benar,” tegasnya.

Tidak hanya menghadapi gugatan cerai, ES melalui tim kuasa hukumnya juga telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan suaminya ke Polresta Malang Kota. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis serta dugaan perselingkuhan dan perzinaan.

“Iya benar, kami sudah laporan. Laporannya terkait dugaan KDRT dan dugaan perselingkuhan perzinaan,” ujar Akhmad Mukmin.

Ia menjelaskan, laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan pihaknya juga sudah mengantongi surat tanda penerimaan laporan.

“Sudah laporan kok kemarin. Kita juga sudah dapat surat tanda lapornya,” imbuhnya.

Selain menempuh jalur hukum terhadap sang suami, pihak kuasa hukum juga mengaku telah dua kali mengirim surat klarifikasi kepada perempuan yang diduga menjadi pihak ketiga dalam rumah tangga ES dan A. Namun hingga kini tidak ada tanggapan dari pihak yang dimaksud.

“Kami sudah bersurat dua kali kepada pihak ketiga untuk meminta klarifikasi, namun tidak ada jawaban baik secara lisan maupun tertulis,” kata dia.

Menurut Akhmad Mukmin, kliennya awalnya tidak mengetahui adanya persoalan tersebut hingga menerima relaas panggilan sidang dari Pengadilan Agama Kota Malang. Dari situlah ES kemudian meminta pendampingan hukum.

“Yang menggugat ini kan suaminya. Jadi istri mendapatkan panggilan dari pengadilan terkait gugatan cerai, akhirnya korban meminta kami untuk mendampingi,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena melibatkan dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang ASN.

Sementara itu, di tengah proses hukum yang berjalan, anak pasangan tersebut yang masih balita disebut terancam kehilangan kasih sayang dan keutuhan keluarga akibat konflik rumah tangga orang tuanya. (Tim)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *