DPC GMNI Kabupaten Malang Soroti Optimalisasi Pengaduan dan Pengawasan MBG

  • Bagikan
Ketua DPC GMNI Kabupaten Malang, Bung Muhammad Ulil Albab, S.H.
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | MALANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Kabupaten Malang menyoroti perlunya optimalisasi serius terhadap sistem pengaduan dan pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Malang.

Meski Pemerintah Kabupaten Malang telah menyediakan kanal aduan, efektivitas dan keterjangkauannya dinilai masih jauh dari ideal.

Pemerintah Kabupaten Malang sendiri diketahui telah membuka berbagai kanal pengaduan MBG, mulai dari website resmi, layanan WhatsApp, hingga hotline darurat 112 untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan program tersebut.

Selain itu, Pemkab juga berencana memperkuat sistem melalui pembentukan call center khusus sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan MBG di lapangan.

DPC GMNI Kabupaten Malang menilai bahwa keberadaan kanal pengaduan belum secara otomatis menjamin kualitas pengawasan program.

Hal ini disebabkan oleh beberapa persoalan mendasar seperti minimnya sosialisasi kanal pengaduan di tingkat desa, tidak adanya laporan terbuka terkait jumlah dan tindak lanjut aduan, Ketiadaan indikator kinerja (response time & resolution rate) dan lemahnya integrasi antara pengaduan masyarakat dan evaluasi kebijakan.

Dalam praktiknya, banyak persoalan operasional MBG seperti kualitas bahan pangan, distribusi makanan, hingga standar dapur justru muncul dari forum internal pemerintah, bukan dari sistem pengaduan publik yang transparan.

Secara nasional, program MBG merupakan proyek strategis dengan anggaran sangat besar dan cakupan luas, bahkan mencapai ratusan triliun rupiah.

Namun dalam implementasinya, program ini juga tidak lepas dari berbagai kritik, sehingga GMNI menilai, tanpa sistem pengaduan yang kuat dan transparan di tingkat daerah, Kabupaten Malang berpotensi mengalami masalah serupa.

Ketua DPC GMNI Kabupaten Malang, Bung Muhammad Ulil Albab, S.H. menegaskan bahwa sistem pengaduan harus menjadi instrumen kontrol publik, bukan sekadar pelengkap administratif.

“Kanal pengaduan memang sudah dibentuk, tetapi pertanyaannya: seberapa efektif? Berapa banyak aduan yang ditindaklanjuti? Kalau tidak ada transparansi, maka pengaduan hanya menjadi formalitas birokrasi,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya keterhubungan antara pengaduan dan pengawasan nyata di lapangan.

“Pengaduan harus terintegrasi dengan sistem pengawasan. Tidak cukup hanya menerima laporan, tetapi harus ada keberanian membuka data, mengevaluasi, dan menindak. Kalau tidak, maka negara kehilangan fungsi kontrolnya.” ujarnya

GMNI menilai optimalisasi pengaduan MBG harus dilakukan secara menyeluruh, meliputi:

1. Transparansi data pengaduan

a. jumlah laporan
b. jenis masalah
c. status penyelesaian

2. Penguatan sistem offline

a. posko pengaduan di desa/kecamatan
b. petugas lapangan sebagai penghubung

3. Integrasi digital

a. dashboard publik berbasis real-time
b. sistem tracking laporan masyarakat

4. Pelibatan masyarakat sipil
a. mahasiswa
b. organisasi pemuda
c. kelompok masyarakat

DPC GMNI Kabupaten Malang juga menegaskan bahwa keberhasilan program MBG tidak hanya ditentukan oleh distribusi makanan, tetapi juga oleh kualitas pengawasan dan keterbukaan terhadap kritik publik.

“Program sebesar MBG tidak boleh berjalan dalam ruang tertutup. Partisipasi rakyat adalah kunci. Tanpa pengaduan yang efektif dan transparan, maka kita sedang membangun program besar dengan fondasi yang rapuh,” pungkas Bung Ulil.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *