Demokrasi Diuji: Aktivis KontraS Disiram Air Keras, BEM Malang Raya Desak Pengusutan Tuntas

  • Bagikan
Koordinator BEM Malang Raya, Moh. Fauzi
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG — Kasus penyiraman air keras terhadap seorang aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menjadi sorotan publik dan memicu kecaman dari berbagai kalangan masyarakat sipil.

Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjadi korban dalam insiden penyiraman cairan berbahaya yang diduga berkaitan dengan aktivitas advokasinya dalam isu hak asasi manusia.

Serangan tersebut dipandang sebagai bentuk intimidasi terhadap suara kritis yang selama ini aktif menyuarakan keadilan bagi korban pelanggaran HAM.

Dalam perspektif demokrasi, tindakan kekerasan terhadap aktivis dinilai mencederai prinsip negara hukum yang menjamin kebebasan berekspresi.

Kebebasan menyampaikan pendapat telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Koordinator BEM Malang Raya, Moh. Fauzi, menilai insiden tersebut sebagai peringatan serius bagi keberlangsungan ruang demokrasi, khususnya bagi gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil.

Menurutnya, kekerasan terhadap seorang pembela HAM dapat berdampak luas terhadap kebebasan berpikir dan berpendapat di ruang publik.

“Jika kekerasan terhadap aktivis dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, maka yang dipertontonkan kepada masyarakat bukanlah kekuatan negara hukum, melainkan ketidakmampuan negara melindungi warganya sendiri,” ujar Fauzi dalam keterangan tertulisnya.

BEM Malang Raya yang menaungi puluhan Badan Eksekutif Mahasiswa yang tergabung, menilai bahwa serangan terhadap seorang aktivis tidak bisa dipandang sebagai peristiwa individual semata.

Menurut mereka, tindakan tersebut berpotensi menciptakan rasa takut bagi masyarakat sipil yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik.

Karena itu, organisasi mahasiswa tersebut mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara serius dan terbuka agar kepercayaan publik terhadap sistem hukum tetap terjaga.

BEM Malang Raya juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, di antaranya:

1. Mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, termasuk menangkap pelaku serta mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut secara transparan.

2. Meminta aparat penegak hukum memastikan tidak adanya impunitas dalam kasus kekerasan terhadap aktivis dan pembela HAM, sehingga pelaku dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

3. Mendorong negara untuk memberikan perlindungan yang lebih konkret bagi pembela HAM, guna menjamin kebebasan berpendapat serta menjaga ruang demokrasi dari ancaman intimidasi maupun kekerasan.

Bagi kalangan mahasiswa, penuntasan kasus ini tidak hanya berkaitan dengan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi indikator komitmen negara dalam menjaga demokrasi dan melindungi kebebasan sipil di Indonesia.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *