MALANGPOINT.COM | Keluarga korban almarhum M. Raditya alias Adek seorang sopir mikrolet yang meninggal dunia usai dianiaya di kawasan Terminal Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang mengaku kecewa atas tuntutan jaksa 6 tahun penjara yang dilakukan Jaksa penuntut umum (JPU) Suudi SH dari Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Dengan tuntutan 6 tahun penjara dari JPU tersebut, pihak keluarga korban merasa dengan tuntutan itu terlalu sangat ringan.
Sidang tuntutan perkara pengeroyokan Adek seorang sopir mikrolet yang mengakibatkan kematian dan telah digelar di pengadilan kota malang pada hari Rabu (13/08/2025) dengan dua orang terdakwa yakni Amat Mulyadi alias Mul dan Yanuar Arifin alias ipin.
Jaksa penuntut umum Suudi SH mengatakan bahwa pelaku sudah ada itikad baik dengan sudah memberikan santunan sebesar 4 juta, dan itu pun pernah dibacakan sewaktu persidangan.
“Mengenai tuntutan tersebut juga menurut kami sudah sesuai dengan perbuatan pelaku” kata Suudi SH, saat ditemui awak media di kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rabu (20/8/2025)
Suudi juga menambahkan mengenai tuntutan tersebut bukan keputusan dari dia sendiri, akan tetapi juga sesuai arahan dari pimpinan kami.
Sementara itu Angga Roy Krisna anak dari almarhum mengatakan bahwa tuntutan jaksa seharusnya diatas 8 tahun penjara.
“Kalo tuntutan jaksa 6 tahun penjara bisa dikuatirkan putusan nanti bisa 3 atau 4 tahun penjara terlalu rendah untuk perbuatan menghilangkan nyawa seseorang” ucapnya
Dengan keputusan iti, Angga berencana untuk membuat pengaduan masyarakat (Dumas) kasus tersebut ke Jamwas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atau Kejagung.
“Harapan saya majelis hakim bisa memutuskan hukuman seberat beratnya atas kehilangan nyawa orang tua saya” ujar Angga















