MALANGPOINT.COM | MALANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mulai mematangkan arah penataan ruang di wilayah Pujon dan Jabung. Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kedua wilayah tersebut kini memasuki tahapan penting, yakni penyepakatan batas wilayah perencanaan sekaligus penjaringan isu pembangunan berkelanjutan.
Tahapan itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) I Penyepakatan Delineasi Wilayah Perencanaan dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Harris Hotel Convention Malang, Senin (5/10/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar, M.Si., menegaskan RDTR menjadi instrumen penting untuk memastikan pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah berjalan lebih terarah.
“Penyusunan RDTR untuk Wilayah Perencanaan Pujon dan Jabung ini menjadi langkah penting dalam memberikan arah yang jelas terhadap pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah,” kata Budiar.
Menurutnya, proses penyusunan tidak boleh hanya berorientasi pada aspek tata ruang, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
Karena itu, masukan dari perangkat daerah, kecamatan, Forkopimcam hingga pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Budiar berharap seluruh masukan yang dihimpun dapat memperkuat dokumen RDTR dan KLHS sehingga nantinya mampu menjadi pijakan dalam mengendalikan pemanfaatan ruang sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Dokumen yang dihasilkan nantinya tidak hanya mengatur pemanfaatan ruang, tetapi juga mampu mendukung pembangunan yang berkelanjutan, menjaga kelestarian lingkungan, serta mengakomodasi kebutuhan masyarakat di wilayah Pujon dan Jabung,” ujarnya.
FGD tersebut dihadiri Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Malang, jajaran kepala perangkat daerah terkait, Camat dan Forkopimcam Pujon serta Jabung, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Melalui penyusunan yang partisipatif, Pemkab Malang menargetkan RDTR WP Pujon dan Jabung nantinya mampu menjadi pedoman penataan ruang yang lebih terencana, terpadu dan berkelanjutan, sekaligus mengoptimalkan potensi wilayah tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat. (*)















