MALANGPOINT.COM | MALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyiapkan langkah baru untuk meredam polemik penggunaan sound system atau sound horeg yang berpotensi memicu gangguan dan gesekan sosial di tengah masyarakat.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah membentuk kawasan atau desa percontohan bebas sound horeg. Gagasan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi penanganan masalah sosial penggunaan pengeras suara di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (5/10/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Dr. Ir. Budiar, M.Si., dengan melibatkan OPD, Polres Malang, MP3I, FKUB, serta akademisi UNIRA Malang.
Budiar menegaskan, persoalan sound horeg tidak bisa diselesaikan hanya dengan penertiban. Dibutuhkan edukasi dan perubahan pola pikir masyarakat secara bertahap.
“Permasalahan sosial ini tidak bisa diselesaikan secara drastis. Mengubah pola pikir masyarakat membutuhkan waktu dan proses edukasi,” tegasnya.
Pemkab Malang juga menggandeng akademisi UNIRA untuk mengkaji fenomena sound system sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih objektif.
Paradigma penggunaan sound system pun ingin diubah. Bukan lagi “adu keras”, melainkan “adu kreativitas”.
“Yang kita dorong bukan mematikan kreativitas masyarakat, tetapi bagaimana kreativitas itu tetap berjalan dengan memperhatikan ketertiban dan kenyamanan bersama,” ujarnya.
Selain desa percontohan, Pemkab Malang akan menyosialisasikan aturan penggunaan pengeras suara kepada seluruh kepala desa. Implementasi keputusan bersama Bupati Malang, Kapolres Malang dan Dandim juga akan diperkuat, termasuk terkait batas desibel, durasi, waktu kegiatan, dan pengawasan di lapangan.
Pemkab Malang menegaskan, penanganan sound horeg diarahkan untuk mencari titik tengah, kreativitas masyarakat tetap hidup, tetapi hak warga lain atas ketenangan dan kenyamanan tetap terlindungi. (red)















