Kanopi Balai Kota Malang Akhirnya Dicopot, Vakumnya TACB Ikut Disorot

  • Bagikan
Kanopi besi di selasar Gedung Balai Kota Malang akhirnya dibongkar
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Kanopi besi di selasar Gedung Balai Kota Malang akhirnya dicopot pada Rabu (14/10/2026) malam. Namun, pencopotan struktur yang menuai kritik itu belum menghapus persoalan.

Dugaan pelanggaran ketentuan cagar budaya, pertanggungjawaban anggaran APBD, hingga vakumnya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kini menjadi pekerjaan rumah yang harus dijawab Pemerintah Kota Malang.

Pembongkaran justru membuka persoalan baru, bagaimana nasib barang yang telah dibeli, siapa yang bertanggung jawab atas pemasangannya, dan apakah seluruh prosedur telah dipenuhi sejak awal?

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, Arief Wahyudi, S.H., menegaskan, pencopotan kanopi tidak otomatis menuntaskan persoalan. Ia menilai pemasangan sejak awal tidak memenuhi ketentuan yang semestinya berlaku pada bangunan cagar budaya.

“Secara prinsip, di situ dilarang. Pembangunan kanopi itu tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Rupanya Pemkot Malang langsung tanggap sehingga dilepas,” tegas Arief, Kamis (15/10/2026).

Menurutnya, pemerintah tidak boleh menganggap persoalan selesai hanya karena kanopi sudah tidak terpasang. Pengadaan yang menggunakan uang rakyat tetap harus memiliki kejelasan administrasi, pencatatan aset, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.

“Ini barang baru dibeli. Mau dimasukkan sebagai aset apa? Kalau mau dihapus, tidak mungkin. Mau dipindahkan, butuh berita acara yang kuat,” ujarnya.

Arief mengingatkan, ketidakjelasan pengelolaan barang setelah pembongkaran berpotensi menjadi persoalan dalam pemeriksaan keuangan daerah.

“Pertanggungjawabannya berat dari sisi anggaran. Kalau tidak segera dicarikan solusi yang benar, ini bisa jadi temuan audit Inspektorat hingga KPK,” tandasnya.

Ia juga menduga dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tidak merinci secara spesifik lokasi pemasangan kanopi. Dugaan tersebut perlu ditelusuri agar jelas bagaimana pengadaan dan pemasangan di selasar Balai Kota dapat terlaksana.

DPRD memastikan akan menggelar rapat kerja evaluasi untuk membedah persoalan tersebut, termasuk aspek administrasi dan pertanggungjawaban anggarannya.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Malang, R. Dandung Djulhardjanto, menyatakan kanopi tersebut bukan bangunan permanen. Pembongkaran dilakukan atas instruksi Wali Kota Malang guna meredam polemik di tengah masyarakat.

“Dipikir permanen, padahal bukan. Daripada timbul polemik, atas perintah Pak Wali kota ya dibongkar saja dulu. Mending kita capek sedikit bongkar-pasang daripada timbul persepsi tidak baik,” kata Dandung.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana, juga berdalih kanopi hanya digunakan sebagai peneduh untuk sejumlah agenda upacara selama Oktober, termasuk Hari Kesaktian Pancasila, Sumpah Pemuda, dan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.

“Sebenarnya ini sifatnya sementara untuk upacara saja. Pertimbangannya toh cuma waktu satu bulan,” ujarnya.

Suwarjana membantah pemasangan tersebut mengubah struktur asli bangunan. Ia beralasan, bekas pengeboran yang telah ditutup tidak menunjukkan perubahan mencolok pada tampilan depan gedung.

Namun, alasan sementara tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan mengenai prosedur pemasangan. Status cagar budaya tetap menuntut adanya kejelasan mengenai ketentuan yang berlaku, dasar pelaksanaan pekerjaan, serta pertimbangan teknis yang digunakan.

Persoalan kian serius setelah Suwarjana mengakui TACB Kota Malang belum kembali memiliki SK kepengurusan. Akibatnya, tim ahli tersebut belum dapat menjalankan fungsi formalnya sebagaimana mestinya.

“Untuk TACB memang belum di-SK-kan. TACB yang dulu ada, cuma mereka tidak berani komen karena SK-nya belum turun,” ungkap Suwarjana.

Ia bahkan menyebut ketiadaan SK menjadi alasan pihaknya tidak mempersoalkan pelaksana yang melakukan pengeboran tanpa meminta pertimbangan TACB.

“Yang jelas karena kami belum ada SK-nya lagi, ya tidak salah yang ngebor tidak minta pertimbangan ke kami,” katanya.

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: ketika tim ahli cagar budaya belum aktif secara formal, bagaimana pemerintah memastikan setiap pekerjaan yang berpotensi menyentuh bangunan bersejarah tetap mengikuti ketentuan pelestarian?

Ketiadaan SK TACB juga tidak otomatis membuktikan bahwa suatu pekerjaan bebas dari kewajiban perizinan atau persyaratan lain yang berlaku. Karena itu, dasar hukum pemasangan kanopi perlu dijelaskan secara terbuka.

Sementara itu, konfirmasi mengenai nilai anggaran dan status sewa atau pengadaan kanopi kepada Kepala Bagian Umum Setda Kota Malang, Windra Novisari, belum diperoleh karena yang bersangkutan sedang berada di luar kantor. (Red)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *