Leo A Permana SH Secara Aklamasi Terpilih Sebagai Ketua DPD IKADIN Jatim

  • Bagikan
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG -Musyawarah Daerah (Musda) Ikatan Advokad Indonesia (IKADIN) Jawa Timur (Jatim) digelar di Hotel Savana & Convention, Kota Malang, pada Sabtu (08/03/2025).

Dalam Musda tersebut, sosok pengacara senior, Leo Angga Permana, S.H., M.Hum., akhirnya terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD IKADIN) Jawa Timur

Dari 12 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota/Kabupaten se-Jatim, secara keseluruhan menyepakati dan menyetujui Leo menjadi ketua definitif, yang mana sebelumnya ia menjabat Plt. Ketua DPD Ikadin Jatim sekaligus Ketua DPC Ikadin Malang Raya.

Selanjutnya, Leo bakal gerak cepat dengan melakukan proses rekrutmen anggota untuk dijadikan Advokat profesional, melalui pendidikan, ujian serta sumpah.

“Selama 5 tahun boleh dibilang kita mati suri, tidak mengadakan pendidikan, ujian dan tidak mendengarkan sumpah. Sehingga dengan terpilihnya kepengurusan baru ini, bakal kita optimalkan lagi,” tuturnya.

Leo juga mengatakan, DPD IKADIN Jatim juga akan mengisi atau memenuhi di beberapa kota atau Kabupaten yang masih kosong.

“Rencananya kepengurusan tingkat DPC akan kita maksimalkan sesuai aturan yang ada didalam IKADIN. Sampai tahun 2029 nanti ditargetkan terbentuk 75% kepengurusan dari 33 Kota/Kabupaten di Jatim,” tambahnya.

Kendati demikian khusus Malang Raya tidak bisa berdiri sendiri baik Kabupaten Malang, Kota Malang dan Batu, karena memiliki historis yang panjang melalui para senior.

Sedangkan, pembentukan susunan kepengurusan DPD IKADIN Jatim akan di kebut dalam beberapa Minggu kedepan. Kemudian berlanjut ketingkat DPC dengan melakukan Muscab. Agar nantinya prosesi pelantikan bisa bersamaan dengan menghadirkan DPP.

Dikesempatan ini, Leo juga bersyukur selama ini IKADIN selalu turut serta dan selalu dilibatkan dalam kegiatan di Pemerintahan misalnya untuk memberikan masukan mengenai rancangan KUHAP dan peraturan-peraturan lainnya.

Serta berperan dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dengan membentuk IKABH, dan selama ini tidak pernah ada ditemui anggotanya melanggar kode etik. Termasuk dengan tren terbaru, bahwa banyaknya rekrutmen yang terlalu mudah menjadi seorang Advodkat.

“Dalam proses rekrutmen anggota, IKADIN lebih selektif. Sehingga tidak menjadikan Advokat yang suka melanggar aturan dan kode etik, karena advokat termasuk penegak hukum yang termasuk dalam bagian empat pilar,” ungkapnya.

Leo juga menegaskan sejak lahirnya IKADIN tanggal 10 Nopember 1985, IKADIN menjunjung tinggi terutama tiga prinsip yakni Hak Asasi Manusia, Demokrasi dan Kode Etik.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada para senior dan rekan-rekan sejawat yang kembali memberi amanah.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *