MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang melaksanakan kegiatan peninjauan lapang objek pengendalian hak atas tanah yang terletak di Kelurahan Tasikmadu pada 10 Maret 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Titik Mega Hardiati, A.Ptnh., M.Hum, selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengendalian Pertanahan, dan bertujuan untuk memantau kesesuaian antara hak atas tanah dengan penguasaan serta penggunaan tanah di wilayah tersebut.
Sebagai bagian dari kewenangan Kantor Pertanahan, peninjauan lapang ini merupakan tanggung jawab Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa untuk memastikan bahwa hak atas tanah tidak disalahgunakan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam kepemilikan hak atas tanah, serta menjaga agar penggunaan tanah tetap sesuai dengan fungsinya.
“Kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa penguasaan dan penggunaan tanah dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan. Kami berupaya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat sekaligus memastikan adanya kesetaraan dalam hak kepemilikan tanah,” ungkap Titik Mega Hardiati dalam penjelasannya, Selasa (11/3/2025)
Dalam kegiatan tersebut, Titik Mega Hardiati didampingi oleh staf BPN Kota Malang, Yana Amilia Paramardani, S.Si, yang turut serta dalam proses peninjauan dan pengumpulan data lapangan. Kedua pihak memastikan bahwa hasil peninjauan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi hak atas tanah yang ada di Tasikmadu.
Selain untuk memantau kesesuaian hak atas tanah, kegiatan ini juga bertujuan untuk menyelesaikan potensi sengketa yang mungkin terjadi terkait penguasaan tanah.
Dengan demikian, peninjauan ini tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pengawasan, tetapi juga sebagai upaya untuk menghindari masalah hukum yang bisa timbul akibat ketidaksesuaian penggunaan tanah.
Pengendalian hak atas tanah menjadi isu penting di Indonesia, terutama untuk mencegah penyalahgunaan atau pemalsuan hak atas tanah yang dapat merugikan masyarakat.
Melalui langkah-langkah yang terkoordinasi dengan baik, BPN Kota Malang berkomitmen untuk menjaga stabilitas sektor pertanahan dan memberikan keadilan bagi masyarakat dalam hal kepemilikan tanah.
Kegiatan ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antara instansi pemerintah dan masyarakat dalam mengelola sumber daya alam, khususnya terkait dengan pengelolaan tanah yang sah dan adil.
Dengan pengawasan yang ketat dan pemantauan berkelanjutan, diharapkan tanah di Indonesia dapat dikelola dengan baik, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan sosial. (ADV)

























