MALANGPOINT.COM | MALANG – Langkah pencegahan peredaran rokok ilegal gencar dilakukan oleh Bea Cukai Malang guna meminimalisir kerugian negara dengan beredarnya rokok ilegal tanpa pita cukai.
Menindaklanjuti informasi yang diperoleh dilapangan, bahwa ada rencana pengiriman rokok ilegal dengan mengunakan mobil penumpang berwana hitam, Tim Bea Cukai Malang melakukan patroli darat dengan menelusuri jalur distribusi rokok ilegal pada wilayah Kepanjen hingga Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Pengejaran terhadap unit mobil yang diduga membawa rokok ilegal tersebut terus dilakukan. Meski Nomor Polisi (Nopol) yang digunakan berbeda dengan data yang diperolah oleh Tim Bea Cukai Malang.
Namun kesamaan ciri-ciri mobil menyakinkan tim pemantauan untuk terus melakukan pengejaran hingga ke wilayah Blitar.
Kepala Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini dalam rilisnya menjelaskan bahwa atas informasi itu, Tim Bea Cukai Malang melakukan koordinasi dengan Kantor Bea Cukai Blitar karena pengejaran terhadap mobil yang diduga mengangkut rokok ilegal masuk wilayah Blitar.
Hingga akhirnya berhasil melakukan penghentian dan pemeriksaan pada mobil penumpang berwarna hitam di Jalan Nasional III, Selorejo, Kabupaten Blitar pada Pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2025.
“Dari hasil pemeriksaan didapati mengangkut rokok ilegal Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Merk Joyo Biru dan Joyo Baru sebanyak 22.740 bungkus dengan total 454.800 batang tanpa dilekati pita cukai,” Jelas Dwi Prasetyo Rini pada Senin (17/2/2025)

Saat dilakukan pemeriksaan pada kendaraan tersebut Tim Bea Cukai Malang juga menemukan 3 Nopol yang berbeda. Dan salah satunya merupakan Nopol yang telah menjadi incaran.
Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan bahwa kini sopir dan mobil beserta barang bukti rokok ilegal yang diangkut telah dibawa dan diamankan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggagalan distribusi rokok ilegal ini, telah mencegah terjadinya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp339.280.800 dengan barang bukti 454.800 batang rokok ilegal.
“Operasi ini menghasilkan penindakan 454.800 batang rokok ilegal dengan Perkiraan Nilai Barang sebesar Rp 675.378.000 dan Potensi Kerugian Negara mencapai Rp339.280.800,” pungkasnya.

























