Operasi Sikat Semeru 2026, Polisi Ungkap Pencurian Laptop dan Dua Smartwatch di FH UB

  • Bagikan
Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota mengungkap kasus pencurian
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Tiga barang elektronik milik mahasiswa baru Universitas Brawijaya (UB), berupa satu laptop dan dua smartwatch, raib saat disimpan di Gedung B Fakultas Hukum (FH UB).

Polisi akhirnya mengungkap kasus pencurian tersebut dengan mengamankan seorang pria berinisial PAP, 37, yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan senilai Rp13,7 juta.

Pengungkapan oleh Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota, ini merupakan bagian dari target operasi (TO) Sikat Semeru 2026.

Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin membenarkan pengungkapan perkara yang dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tersebut.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di lingkungan FH UB. Pengungkapan ini bagian dari target operasi Sikat Semeru 2026,” ujar Lukman, Rabu (14/10/2026).

Kasus ini bermula saat panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) mengumpulkan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan dibawa selama kegiatan, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Barang-barang berupa smartwatch Garmin FR165 warna hitam, smartwatch Huawei Fit 5 warna abu-abu, serta laptop Asus Vivobook Go 14 warna hitam itu kemudian disimpan dalam sebuah tas di Gedung B FH UB.

Namun, saat diperiksa keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB, ketiga barang tersebut sudah hilang. Para korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 10 Oktober 2026, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, serta berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Ketawanggede dan petugas keamanan kampus.

Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengidentifikasi terduga pelaku. Penyelidikan kemudian mengarah kepada PAP, warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Saat pemeriksaan awal, polisi menemukan dua smartwatch dan satu laptop yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dalam penguasaan terduga pelaku. PAP beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Lowokwaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengamankan empat barang bukti, yakni satu smartwatch Garmin FR165, satu smartwatch Huawei Fit 5, satu laptop Asus Vivobook Go 14, serta satu jaket hoodie abu-abu muda. Total kerugian tiga korban berinisial MAP (21), MZ (21), dan RA (18) ditaksir mencapai Rp13.700.000.

Lukman menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan tindak kejahatan konvensional melalui Operasi Sikat Semeru 2026.

“Melalui penyelidikan dan keterangan saksi, petunjuk CCTV serta pengumpulan barang bukti, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku,” katanya.

Ia juga mengingatkan mahasiswa agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat mengikuti kegiatan kampus yang melibatkan banyak peserta.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa baru, agar tetap waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan,” pungkasnya.

Polresta Malang Kota mengajak masyarakat segera melaporkan setiap tindak pidana yang diketahui atau dialami agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (cha)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *