MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Pemasangan kanopi di teras utama Balai Kota Malang tak sekadar memantik persoalan anggaran. Konstruksi yang mengubah tampilan depan bangunan cagar budaya itu kini disorot tajam anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi.
Politisi PKB ini menduga terdapat pelanggaran aturan pelindungan cagar budaya sekaligus mempertanyakan dasar pengadaannya yang disebut mencapai Rp150 juta.
Arief mendesak Pemkot Malang tidak berlindung di balik alasan kebutuhan upacara dan status kanopi yang diklaim sementara.
Menurutnya, pemerintah harus menjelaskan apakah konstruksi tersebut benar-benar sewa atau pengadaan bangunan baru, termasuk dasar anggaran dan prosedur yang ditempuh sebelum pemasangan.
“Jangan ngeles lah. Kalau itu salah, diakui salah. Kalau sewa untuk upacara, mestinya seperti tenda, selesai acara langsung dibongkar. Ini sudah terpasang berbulan-bulan. Kanopi ini bukan seperti barang sewaan yang selesai dipakai langsung dibawa pergi,” tegas Arief, Rabu (14/10/2026)
Sorotan itu semakin serius karena Balai Kota Malang merupakan bangunan cagar budaya. Arif menilai perubahan fasad depan, ditambah dugaan pengeboran pada tembok, tidak bisa dianggap persoalan teknis biasa.
Setiap pekerjaan yang menyentuh bangunan cagar budaya harus memenuhi ketentuan pelindungan yang berlaku.
“Kalau kita lihat, fasad tampak depan itu sudah berubah. Ketika mau menyentuh bangunan cagar budaya, harus ada rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. Itu syarat mutlak,” ujarnya.
Arief mengaku telah meminta informasi kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Berdasarkan informasi yang diterimanya, ia menyebut rekomendasi untuk pekerjaan tersebut tidak ada.
Atas dasar itu, ia menduga pemasangan kanopi berpotensi melanggar Undang-Undang Cagar Budaya dan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cagar Budaya.
Meski demikian, dugaan tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen, kondisi fisik bangunan, dan klarifikasi instansi berwenang.
Tak hanya soal cagar budaya, Arief juga mempertanyakan nomenklatur pengadaan dalam SPSE/LPSE yang disebut menggunakan label pemeliharaan kanopi selasar Balai Kota di bawah Bagian Umum Setda Kota Malang.
Menurutnya, penggunaan anggaran pemeliharaan untuk pekerjaan yang diduga berupa pemasangan konstruksi baru harus dijelaskan secara terbuka.
“Pemeliharaan itu harus jelas bagian mana yang dipelihara. Kalau ini kanopi baru, berarti bukan pemeliharaan. Harus jelas subkegiatan dan dasar anggarannya,” katanya.
Ia juga menyoroti nilai pengadaan yang disebut sekitar Rp150 juta, dengan nilai penunjukan diperkirakan mencapai Rp147 juta.
Jika kanopi benar-benar hanya digunakan sementara, pemerintah harus menjelaskan bagaimana pertanggungjawaban anggaran dan status barang setelah dibongkar.
“Kalau dibongkar, barang ini mau diapakan? Kalau dipindahkan, harus ada berita acara yang kuat. Hal-hal seperti ini seharusnya dipikirkan sejak awal, bukan setelah muncul kritik baru disebut sementara,” tandasnya.
Menanggapi polemik tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Malang, R. Dandung Julhardjanto, menyatakan kanopi itu tidak bersifat permanen dan digunakan untuk mendukung sejumlah kegiatan upacara selama Oktober hingga awal November 2026.
“Izin Mas, kanopi tersebut tidak terpasang permanen. Mengingat di bulan ini terdapat beberapa kegiatan upacara, kanopi itu untuk kegiatan upacara. Nanti setelah tanggal 10 November akan dilepas,” kata Dandung melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Selasa (13/10/2026) malam.
Namun, bagi Arif, janji pembongkaran tidak otomatis menyelesaikan persoalan. Ia menegaskan, status sementara tidak menghapus kewajiban pemerintah untuk memastikan pemasangan sesuai aturan dan penggunaan anggarannya dapat dipertanggungjawabkan.
Ia pun mendesak Inspektorat Kota Malang segera melakukan pemeriksaan, mulai dari dasar pengadaan, kesesuaian nomenklatur anggaran, hingga pemenuhan prosedur pelindungan cagar budaya.
“Inspektorat harus segera melakukan klarifikasi, termasuk mencari solusi atas barang yang sudah terpasang berbulan-bulan ini. Jangan sampai menjadi temuan KPK,” tegasnya.
Arief juga meminta komisi DPRD yang membidangi Bagian Umum segera meminta penjelasan dari pihak eksekutif. Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada perdebatan soal istilah sewa atau janji pembongkaran, tetapi harus dituntaskan dengan pemeriksaan yang transparan.
Kritik Arief semakin tajam ketika menyinggung alasan pemasangan kanopi untuk melindungi pejabat dari panas saat upacara.
Ia menilai kenyamanan pejabat tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan pelestarian bangunan bersejarah maupun kondisi peserta upacara.
“Peserta upacara saja berdiri kepanasan, bahkan ada yang sampai pingsan. Kok pejabatnya enak-enakan minta dipayungi dan dibuat teduh. Nggak gitulah,” cetusnya.
Kini, Pemkot Malang dituntut menjawab tiga persoalan mendasar, apakah pengadaan kanopi sesuai dengan peruntukan anggaran, apakah pemasangannya memenuhi ketentuan cagar budaya, dan siapa yang bertanggung jawab jika pemeriksaan menemukan pelanggaran. (Red)















