MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Ironi pelestarian cagar budaya tersaji di jantung pemerintahan Kota Malang. Bangunan Balai Kota yang seharusnya menjadi teladan perlindungan warisan sejarah justru disorot akibat pemasangan kanopi besi modern yang dinilai merusak keaslian arsitekturnya.
Struktur beratap gelombang itu terpasang di teras utama, tepat di bawah papan nama “BALAI KOTA MALANG”. Pemasangannya diduga melibatkan pengeboran dinding dan penambalan semen pada bangunan bersejarah tersebut.
Kontras dengan karakter arsitektur kolonial, keberadaan kanopi itu memantik pertanyaan tentang kepatuhan Pemkot Malang terhadap kaidah konservasi cagar budaya.
Pengamat arsitektur heritage Malang, Ir. Budi Fathony, MTA., melontarkan kritik keras. Ia menilai pemasangan kanopi tersebut bukan sekadar persoalan estetika, melainkan bentuk intervensi yang mencederai prinsip pelestarian bangunan bersejarah.
“Salah, salah pool! Yang jelas ini menjadi contoh buruk. Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 itu produk hukum yang dibuat pemerintah. Sekarang kenapa justru pemerintah sendiri yang malah melanggar aturan yang dibuatnya?” tegas Budi saat dihubungi, Selasa (13/10/2026) sore.
Menurutnya, Balai Kota Malang memiliki karakter arsitektur yang dibentuk oleh atap tajug bertingkat, kolom Doric, sistem ventilasi silang, dan teras luas. Penambahan kanopi modern yang kontras dengan desain aslinya dinilai mengganggu proporsi serta keutuhan visual bangunan.
Kebutuhan teknis untuk mengantisipasi tampias hujan, lanjut Budi, semestinya diselesaikan melalui pendekatan desain yang sesuai dengan prinsip konservasi, bukan dengan menambahkan struktur yang berpotensi merusak material asli.
“Sebetulnya kalau dilihat dari desain bangunan cagar budaya yang pertama, tidak ada kanopi itu. Kalaupun ada kebutuhan teknis untuk mengantisipasi tampias air hujan, ada cara menyiasatinya melalui penyelesaian desain yang bijak,” ujarnya.
“Jangan sampai memunculkan bentuk baru yang kontras dan merusak trap atap induk. Masalahnya, yang mendesain intervensi ini tampaknya bukan ahlinya,” imbuhnya.
Kontroversi ini mengingatkan Budi pada aksi ratusan mahasiswa arsitektur pada 2002 yang memprotes perubahan wajah Balai Kota Malang. Saat itu, kritik diarahkan pada penambahan ornamen yang dinilai tidak autentik hingga kemunculan kanopi di lantai dua.
Dua dekade lebih berlalu, persoalan serupa kembali mencuat di bangunan yang menjadi simbol pemerintahan sekaligus bagian dari identitas sejarah Kota Malang.
Budi juga mempertanyakan peran Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) atau tim ahli pelestarian terkait rekomendasi teknis atas perubahan fisik bangunan tersebut. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai pihak yang merancang, menyetujui, dan bertanggung jawab atas pemasangan kanopi.
“Kira-kira siapa yang bertindak dan harus bertanggung jawab? Yang pasti adalah mereka yang mengeluarkan rekomendasi teknis. Kedua, kenapa TAJP kok sampai melempem? Kalau tidak berperan atau diabaikan, ya untuk apa ada TAJP?” kritiknya.
Dari sisi hukum, Budi mengingatkan bahwa perubahan pada bangunan cagar budaya tidak bisa dilakukan sembarangan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengatur perlindungan dan pelestarian, termasuk ketentuan pidana terhadap perusakan cagar budaya.
Namun, penerapan sanksi harus didasarkan pada unsur pelanggaran yang terbukti dan proses hukum yang berlaku.
Bagi Budi, langkah paling mendesak adalah mengevaluasi pemasangan kanopi dan memulihkan kondisi bangunan sesuai kaidah konservasi.
“Dilemanya adalah itu merusak fisik bangunan. Dipasang itu kan otomatis diplester, dibor. Dalam kaidah konservasi, itu tidak boleh! Itu merusak. Kalau kondisi sudah telanjur dipasangi kanopi begitu, ya harus dilepas. Tidak bisa tidak. Harus dilepas karena kalau dibiarkan akan terus menuai masalah dan menjadi preseden buruk,” tandasnya.
Ia menegaskan, Balai Kota Malang bukan sekadar kantor pemerintahan, melainkan rumah rakyat dan simbol peradaban kota. Karena itu, pemerintah semestinya menjadi pihak terdepan dalam memberikan contoh perlindungan terhadap bangunan bersejarah.
“Gedung ini adalah gedung pemerintah, pusat seluruh keputusan kota. Ini rumah rakyat, kantor rakyat. Jika gedung pemerintah saja diubah seenaknya tanpa mengindahkan kaidah restorasi, lantas siapa lagi yang bisa dijadikan panutan oleh masyarakat pemilik bangunan cagar budaya swasta di Kota Malang?” pungkasnya.
Kini, sorotan tertuju pada Pemkot Malang. Penjelasan mengenai proses pemasangan, rekomendasi teknis, serta langkah pemulihan bangunan menjadi penting untuk menjawab kritik tersebut.
Sebab, konsistensi pemerintah dalam melindungi cagar budaya tidak cukup ditunjukkan melalui regulasi, tetapi juga melalui cara memperlakukan warisan sejarahnya sendiri. (Red)















