MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota terus mendalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan seorang mahasiswa berusia 18 tahun di sebuah rumah kos kawasan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Laporan tersebut dibuat korban, AR, mahasiswa asal Kabupaten Mojokerto, pada 26 Agustus 2026. Peristiwa yang dilaporkan terjadi sehari sebelumnya, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin, mewakili Kanit PPA Iptu Khusnul Khotimah, mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan korban, saksi maupun terlapor.
“Penanganan perkara dilakukan secara profesional, sesuai SOP dan ketentuan hukum. Setiap keterangan maupun alat bukti akan kami dalami untuk memastikan konstruksi peristiwa secara objektif,” ujar Lukman.
Menurut laporan korban, dirinya mengenal terlapor, ARH (22), melalui TikTok. Keduanya kemudian bertemu untuk ngopi. Korban mengaku dijemput terlapor hingga akhirnya dibawa ke sebuah kamar kos di kawasan Karangbesuki.
Di lokasi tersebut, korban mengaku telah menolak tindakan seksual dan berusaha meminta pertolongan. Korban kemudian memanfaatkan kesempatan ketika terlapor keluar kamar untuk menghubungi teman-temannya dan membagikan lokasi melalui WhatsApp.
Teman-teman korban kemudian datang dan membawanya keluar sebelum menghubungi layanan kepolisian 110.
Polisi telah melakukan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum di RSSA Malang, memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta melakukan pemeriksaan psikologi korban di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk mempersiapkan pemeriksaan ahli psikologi dan ahli pidana.
“Proses masih berjalan dan masuk tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang perkara,” tegas Lukman.
Perkara tersebut didalami terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penerapan pasal tetap menunggu hasil pendalaman penyidik terhadap fakta dan alat bukti.
Lukman menegaskan Unit PPA berkomitmen melindungi korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan profesional, objektif dan sesuai prosedur. (red)















