MALANGPOINT.COM | MALANG – Dalam rangka mempererat hubungan dan mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, khususnya untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan, Plt. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, Wikantadi Kasumbogo, S.Si., bersama tim, mengadakan silaturahmi dan koordinasi dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor PCNU Kota Malang, dan dihadiri langsung oleh Rais Syuriah PCNU Kota Malang, Prof. KH. Muhtadi Ridwan, M.Ag., serta jajaran pengurus lainnya, pada Jumat (7/3/2025)
Pertemuan ini bertujuan untuk membangun sinergi antara BPN dan PCNU dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf yang menjadi aset penting bagi masyarakat, terutama yang digunakan untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan.
Tanah wakaf memiliki peran strategis dalam kehidupan umat, sehingga memastikan legalitasnya melalui sertifikat tanah menjadi hal yang sangat penting untuk kelangsungan pemanfaatannya.
Wikantadi Kasumbogo, Plt. Kepala BPN Kota Malang, dalam kesempatan ini mengungkapkan pentingnya koordinasi antara kedua lembaga tersebut untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.
“Silaturahmi ini merupakan langkah awal yang baik untuk mewujudkan percepatan sertifikasi tanah wakaf, khususnya yang digunakan untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan. Kami sangat mendukung dan siap untuk bekerja sama dengan PCNU dalam hal ini,” ujarnya.
Pertemuan tersebut juga menjadi ajang tukar informasi terkait prosedur dan persyaratan teknis dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Pihak BPN Kota Malang, yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Edwin Aprianto, SP., M.AP., MPP, dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Haris Dwi Kurismawan, S.T., yang menjelaskan berbagai tahapan yang harus dilalui untuk memperoleh sertifikat tanah wakaf.
Pihak PCNU, Prof. KH. Muhtadi Ridwan menyambut baik langkah sinergi ini, mengingat tanah wakaf yang belum bersertifikat sering kali menjadi kendala dalam pengelolaannya, terutama dalam hal legalitas dan pemanfaatan yang optimal.
“Tanah wakaf memiliki nilai strategis bagi kemaslahatan umat. Melalui koordinasi ini, kami berharap masalah tanah wakaf, khususnya yang digunakan untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan, dapat segera diselesaikan dengan baik,” kata Prof. KH. Muhtadi Ridwan.
Sertifikat tanah wakaf menjadi jaminan hukum bagi tanah yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum, termasuk tempat ibadah dan lembaga pendidikan.
Dengan adanya sertifikasi, pengelolaan tanah wakaf menjadi lebih transparan dan aman, serta bisa digunakan sebagai dasar dalam pengembangan fasilitas dan layanan bagi masyarakat.
Kedua pihak sepakat untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf agar dapat memfasilitasi pengembangan rumah ibadah dan lembaga pendidikan di Kota Malang.
BPN Kota Malang pun menyatakan kesiapannya untuk memberikan kemudahan dalam proses administrasi serta membantu menyelesaikan kendala yang dihadapi selama proses sertifikasi.
Silaturahmi ini diharapkan menjadi langkah positif untuk mewujudkan tanah wakaf yang lebih terkelola dengan baik dan memiliki status hukum yang jelas.
Selain itu, melalui program ini, BPN Kota Malang bersama PCNU diharapkan dapat menjamin keberlanjutan penggunaan tanah wakaf demi kemaslahatan masyarakat, khususnya di bidang pendidikan dan keagamaan.
BPN Kota Malang berkomitmen untuk terus mengawal program ini agar lebih banyak lagi tanah wakaf yang dapat disertifikasi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh umat.
Dengan adanya kerja sama yang solid antara BPN Kota Malang dan PCNU, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf di Kota Malang akan lebih cepat dan efisien, serta memberikan dampak positif dalam peningkatan kualitas kehidupan umat melalui fasilitas ibadah dan pendidikan yang lebih baik. (ADV)

























