MALANGPOINT.COM | PEMERINTAHAN – Kantor Pertanahan Kota Malang turut berpartisipasi dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penanganan Sengketa Pertanahan yang dilaksanakan oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, pada Kamis (10/7/2025)
Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN , Ilyas Tedjo Prijono memimpin langsung Monev yang dilaksanaka di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur,
Kegiatan ini diikuti sebanyak kurang lebih 7 Kantor Pertanahan yang hadir dan memaparkan pokok permasalahan yang menjadi objek sengketa pada areanya yaitu, para Kepala Kantor beserta jajaran dari Kantah Kabupaten Sidoarjo, Kantah Kabupaten Malang, Kantah Kabupaten Pasuruan, Kantah Kota Surabaya I, Kantah Kota Surabaya II, Kantah Kabupaten Tuban dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Kusniyati, S.SiT., M.MPub didampingi oleh Kasi PHP, SP dan PPS.
Dalam hal ini Kantor Pertanahan Kota Malang telah melaksanakan penelitian sengketa di Kelurahan Balearjosari dan mendapatkan arahan untuk segera melanjutkan penanganan sebagaimana pasal 6 Permen ATR/KNPB No. 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Asep Heri mengungkapkan, dengan berkunjungnya Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, maka diharapkan kendala yang menjadi isu di Kantor Pertanahan segera selesai.
“Kami siap mendengarkan arahan, masukan ataupun koordinasi lanjutan terkait langkah-langkah strategis dalam melakukan penanganan penyelesaian kasus pertanahan yang sedang kami hadapi.”ujarnya.
Dalam kesempatannya, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Ilyas Tedjo Prijono, mengungkapkan bahwa kehadirannya beserta jajaran diharapkan dapat membantu penyelesaian dalam aspek yuridis formal.
“Direktorat Jendral Sengketa dan Konflik Pertanahan dibentuk salah satunya untuk membantu Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, yang menjadi masalah kita bersama.”ujarnya.

























