Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Kasus Pertanahan Gelar Rakor Penanganan Sengketa di Kantor Pertanahan Kota Malang

  • Bagikan
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Pada hari Selasa, (10/6/2025), Kantor Pertanahan Kota Malang melaksanakan rapat penanganan sengketa oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Kasus Pertanahan bersama dengan Bidang 5 Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur.

Dalam rapat ini, Kantor Pertanahan Kota Malang sebagai pemapar sengketa telah menyampaikan tindak lanjut yang telah dilaksanakan dan rincian dokumen yang telah disiapkan.

Selanjutnya akan dilaksanakan penelitian kasus pertanahan oleh tim peneliti dari Direktorat Sengketa yang didampingi oleh Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Kota Malang.

Melalui Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang Kusniyati S.SIT., M.MPub menyampaikan rakor penanganan sengketa pertanahan ini merupakan bagian dari upaya ATR/BPN dalam menangani dan menyelesaikan sengketa tanah secara transparan dan berkeadilan.

Diharapkan melalui rakor ini, solusi terbaik dapat dicapai guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

“Kita juga berharap kepada masyarakat dapat memperoleh kejelasan atas status kepemilikan tanah mereka, sekaligus menjadi langkah nyata dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang pertanahan di Kota Malang” jelasnya

Sesuai tahapan, penanganan sengketa dan konflik pertanahan dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu litigasi (melalui pengadilan) dan non-litigasi (di luar pengadilan).

“Jalur non-litigasi meliputi mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan penyelesaian di instansi yang berkompeten. Badan Pertanahan Nasional (BPN) berperan penting dalam penyelesaian sengketa pertanahan, baik sebagai mediator maupun sebagai instansi yang dimintai keterangan dalam proses peradilan” terangnya

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *