fMALANGPOINT.COM | MALANG – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dokter di rumah sakit Persada Hospital Kota Malang menjadi perhatian serius dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI).
Pengacara senior sekaligus Presiden Direktur KHYI, Dwi Indrotito Cahyono, SH, MM telah mengikuti perkembangan kasus ini, ia pun dengan tegas membuka peluang layanan pendampingan hukum bagi korban apabila memang dibutuhkan.
Pria yang akrab disapa Sam Tito mengatakan bahwa provesi advokat memang tidak boleh menolak perkara atau kasus.
“Pada intinya kami Advokat tidak boleh menolak perkara ketika ada perkara atau kasus yang datang.” Ujar Sam Tito melalui sambungan telepon pada Jumat (2/5/2025)
Ia menegaskan, jika dirinya bersama team siap membantu dan memberikan layanan advokasi hukum bagi para korban pelecehan dari oknum seorang dokter yang pernah bertugas di Persada Hospital berinisial A.Y
“Kami tim KHYI Malang siap mengadvokasi siapa saja, khususnya dalam hal ini bagi korban dugaan pelecehan oleh oknum dokter RS Persada Malang.” Ucapnya
Kantor Hukum Yustitia Indonesia Malang, Yustitia Indonesia adalah kantor hukum yang berfokus pada pelayanan hukum berbasis komunitas, advokasi serta pengembangan literasi hukum.
Sam Tito yang dikenal masyarakat sebagai Pengacara Rakyat ini dengan perannya yang telah banyak membantu serta memberikan layanan pendampingan hukum bagi pihak-pihak yang berurusan dengan ranah hukum
Saat ini Kantor AHYI beralamat di Jalan Teluk Grajakan No. Blok G, Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang

























