MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Pembinaan pengendalian alih fungsi lahan sawah (AFSL) adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga kelestarian lahan sawah dan mencegah konversinya menjadi lahan lain.
Pembinaan ini meliputi penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), pemberian insentif bagi petani, dan penguatan kelembagaan serta kebijakan terkait.
Untuk Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah (AFLS) yang berkesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Kementerian ATR/BPN RI melaksanakan pembinaan di Kantor Pertanahan Kota Malang pada Selasa (29/4/2025)
Pembinaan ini dilaksanakan oleh Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN RI, Dr. Ir. Andi Renald, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., QCRO.
Direktur menekankan pentingnya penegakan Undang-Undang dalam rangka pelaksanaan AFLS yang berkesesuaian, dan bagaimana mekanisme dapat terlaksana sesuai dengan petunjuk teknis.
Dan juga sinkronisasi dan komunikasi kebijakan yang harus terlaksana dengan baik dari tingkat Pemerintah Daerah hingga tingkat Pemerintah Pusat.
“Dengan adanya forum ini diharapkan kedepan tidak ada lagi subjek hukum yang melakukan alih fungsi lahan sawah tanpa melalui mekanisme perijinan atau rekomendasi baik dari Pemerintah Daerah dan atau Pemerintah Pusat” ujar Andi Renald
Turut mendampingi dalam kegiatan ini Kepala Seksi Pengendalian Hak Atas Tanah Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Ndaru Purnomo Sidi, S. Kom, MCompSc., Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang yang diwakili oleh Kepala Sub-Bagian Tata Usaha, Edwin Aprianto, S. P., M. AP., MPP., Pejabat Pengawas Kantor Pertanahan Kota Malang, serta perwakilan instansi terkait di lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Malang.

























