MALANGPOINT.COM | PEMERINTAHAN – Kantor Pertanahan Kota Malang bersama Kantor Kementerian Agama Kota Malang melaksanakan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Ikrar Wakaf Massal.
Pertemuan ini dilangsungkan di kantor Pertanahan Kota Malang pada Selasa (15/7/2025). Rapat koordinasi ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang serta diikuti oleh perwakilan dari Kantor Kemenag Kota Malang, yaitu Zainal Anwar, S.Sy., MH., selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf.
Hadir pula Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), dan Kasubag Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Malang.
Pertemuan ini membahas secara rinci teknis pelaksanaan Ikrar Wakaf Massal yang dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 21 Juli 2025 mendatang.
Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam mempercepat proses legalisasi tanah-tanah wakaf di wilayah Kota Malang.
Dalam kesempatan itu, Zainal Anwar menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan tata kelola aset wakaf agar lebih tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.
“Ikrar wakaf massal ini tidak hanya soal dokumen, tetapi juga bentuk tanggung jawab kita bersama dalam menjaga amanah umat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Menurutnya, kerja sama lintas sektor seperti ini sangat penting agar seluruh proses berjalan lancar dan sesuai regulasi.
Sementara itu, PPAIW memastikan kesiapan dari sisi administrasi dan teknis pelaksanaan ikrar, termasuk verifikasi dokumen dan kelengkapan saksi, agar pelaksanaan ikrar berjalan sah sesuai syariat dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya ikrar massal ini, diharapkan jumlah tanah wakaf yang telah bersertifikat di Kota Malang akan terus bertambah, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik serta memperkuat perlindungan hukum atas aset wakaf.
Rapat koordinasi ini menjadi bukti nyata komitmen bersama antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN dalam mendukung gerakan nasional sertifikasi tanah wakaf, serta sebagai bentuk pelayanan publik yang cepat, tepat, dan berintegritas.

























