MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Kantor Pertanahan Kota Malang melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa selalu mengupayakan penanganan Kasus Pertanahan dengan responsif.
Salah satunya melalui kegiatan yang telah dilaksanakan pada hari Rabu, (11/6/2025). Yang mana pemanggilan dilaksanakan kepada pemohon mediasi dalam rangka pengumpulan data dan klarifikasi permasalahan.
Melalui Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang Kusniyati S.SIT., M.MPub menjelaskan Penanganan Pengaduan Sengketa dan Permohonan Mediasi telah diatur sesuai dengan Permen ATR/KBPN Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
“Para pihak dihadirkan secara terpisah untuk dilaksanakan pengumpulan data dan klarifikasi guna menunjang mekanisme mediasi dimaksud” jelasnya

Penanganan pengaduan sengketa pertanahan dan permohonan mediasi biasanya dilakukan melalui Kantor Pertanahan (BPN) atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).
Prosedur pengaduan meliputi pengumpulan persyaratan, konsultasi awal, dan penyerahan berkas kepada Analis Hukum Pertanahan untuk kajian.
Jika kasus dianggap layak, maka akan dilanjutkan dengan proses mediasi yang difasilitasi oleh mediator.

























