MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Kantor Pertanahan Kota Malang bersma PCNU Kota Malang menggelar rapat koordinasi dalam rangka penyelesaian Berkas Permohonan Pensertipikatan Milik PC NU Kota Malang di Kantor Detasemen Zeni Bangunan 2/V Malang, Senin (19/5/2025).
Dalam kesempatan ini, Kantor Pertanahan Kota Malang diwakili oleh Haris Dwi Kurismawan, S.T dan Yayang Wibowo Kandar, S.SiT dan dari NU diwakili oleh Supriyadi selaku Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan PC NU Kota Malang.
Mereka bersama-sama bertemu dengan Letkol CZI Mustofa selaku Komandan Detasemen Zeni Bangunan 2/V Malang untuk berkoordinasi terkait penyelesaian Berkas Permohonan Pensertipikatan Milik PC NU Kota Malang.
Mslalui Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Kusniyati, S.SiT., M.Mpub menyampaikan bahwa program sertifikasi tempat ibadah merupakan mandat langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Salah satu kendala utama yang dihadapi dalam proses ini adalah ketidaklengkapan data, sehingga tahun ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa seluruh tempat ibadah di Kota Malang memiliki sertifikat resmi.
“Untuk mencapai target ini, diperlukan upaya ekstra dan kerja sama dari berbagai pihak. Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan dukungan dari Nahdlatul Ulama (NU) dalam membantu mengkondisikan tempat ibadah di setiap wilayah,” ujar Kusniyati
Sebagai langkah konkret, tim dari Kantor Pertanahan Kota Malang akan turun langsung ke setiap wilayah guna melakukan pendataan tempat ibadah.
Pendataan ini mencakup foto tempat ibadah dengan geotagging, nama tempat ibadah, alamat lengkap, status tanah (SHM/Petok/Letter C, dll.), serta kontak person yang dapat dihubungi.
“Hasil pendataan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan database terstruktur untuk mendukung proses sertifikasi secara lebih efisien” ungkapnya
Sementara itu, Ketua LWP PCNU Kota Malang, Supriyadi, mengungkapkan pihaknya berkomitmen untuk terus membantu dan mendorong proses penyelesaian pendataan berkas permohonan pensertipikatan milik PC NU Kota Malang.
“Kami akan mengklasifikasikan dokumen menjadi empat kategori utama, yaitu berkas lengkap, berkas kurang lengkap, berkas tidak ada sama sekali, serta berkas bermasalah yang perlu ditindaklanjuti,” ungkap Supriyadi.

























