MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Kota Malang sedang menghadapi sejumlah tantangan dalam implementasi sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) tahun ini.
Berbagai kebijakan dan sistem baru tengah diperkenalkan untuk menjamin keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Salah satu narasumber yang memberikan pandangan terkait hal ini adalah Ginanjar Yoni Wardoyo S.T, M.T, anggota Komisi D DPRD Kota Malang, yang baru saja menggelar audiensi terkait dengan penerimaan siswa baru.
Salah satu hal yang menjadi fokus utama dalam audiensi ini adalah pentingnya pengawasan yang lebih ketat terkait komposisi jalur penerimaan siswa.
Ginanjar menekankan bahwa komposisi antara jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur domisili harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sistem yang diterapkan harus jelas dan terstruktur, serta dipantau secara cermat agar tidak ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.
“Pengawasan menjadi kunci agar semua proses ini berjalan sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Kementerian,” kata Ginanjar.
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran pengawasan dalam memastikan proses seleksi tidak terpengaruh oleh faktor eksternal yang dapat merugikan calon siswa.
Selain pengawasan terhadap komposisi jalur penerimaan, masalah sistem juga menjadi perhatian. Pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan adanya gangguan teknis dan error dalam sistem, yang sering kali menghambat proses penerimaan.
Ginanjar mengonfirmasi bahwa pihak terkait telah berusaha untuk memastikan kekuatan sistem, baik dalam hal mencegah kesalahan maupun ancaman peretasan.
“Masalah yang terjadi sebelumnya telah kami evaluasi, dan kami pastikan bahwa sistem saat ini telah lebih aman dan tidak ada kemungkinan terjadinya peretasan,” tegas Ginanjar.
Sistem yang kini digunakan untuk ujian kompetensi dan ujian akhir sekolah pun telah diperkuat untuk menghindari gangguan teknis yang dapat merugikan para peserta ujian.
Satu hal yang juga menjadi perhatian adalah isu penambahan jumlah kursi di kelas. Ginanjar menegaskan bahwa kebijakan penambahan kursi di kelas tidak akan diterapkan pada tahun ini.

Hal ini disebabkan oleh regulasi yang ketat mengenai daya tampung siswa di setiap kelas, yang saat ini sudah sangat rigid.
“Dulu, ada kebijakan penambahan pagu kursi, namun saat ini hal tersebut tidak memungkinkan. Jika ada tambahan, maka siswa tersebut akan di-blacklist di Dapodik,” ujar Ginanjar.
Dengan jumlah lulusan SD yang diperkirakan mencapai 15.000 siswa dan daya tampung yang ada, seharusnya semua siswa dapat tertampung tanpa adanya kebutuhan untuk menambah kuota kelas.
Namun, ada masalah yang lebih spesifik terkait sekolah-sekolah dengan jumlah murid yang sangat sedikit. Salah satunya adalah SD Jatimulyo 4 yang selama dua tahun berturut-turut hanya menerima satu atau dua murid saja.
Ginanjar menyebutkan bahwa untuk sekolah-sekolah dengan jumlah siswa yang minim, pemerintah kota akan mengambil kebijakan merger atau penggabungan sekolah.
“Jika jumlah murid di SD Jatimulyo 4 tidak memenuhi jumlah kelas pada tahun ini, maka akan ada kebijakan pembangunan atau penggabungan sekolah untuk memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga,” jelas Ginanjar usai meninjau SD Jatimulyo 4, Senin (5/5/2025).
Kebijakan ini juga berlaku untuk sekolah-sekolah lainnya yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kuota siswa per kelas.
Selain itu, ada perubahan signifikan dalam sistem zonasi. Jika sebelumnya zonasi dilakukan berdasarkan peta wilayah, kini zonasi akan berbasis koordinat geografis.
Kebijakan ini diharapkan dapat lebih mempermudah proses penerimaan dengan lebih akurat, sehingga siswa yang tinggal di daerah yang lebih dekat dengan sekolah dapat lebih mudah diterima.
“Sistem zonasi berbasis koordinat ini diharapkan dapat menciptakan proses seleksi yang lebih adil, tanpa mengabaikan prinsip keadilan bagi setiap siswa,” ujar Ginanjar.
Sistem baru ini akan menggantikan sistem zonasi berbasis peta yang sebelumnya dinilai kurang efektif dalam menentukan lokasi penerimaan siswa.
Proses penerimaan siswa baru di Kota Malang tahun ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari pengawasan yang ketat terhadap jalur penerimaan hingga kebijakan teknis yang lebih rigid dalam penataan kursi.
Dengan adanya perubahan sistem zonasi dan penanganan khusus bagi sekolah-sekolah dengan jumlah siswa sedikit, diharapkan kualitas pendidikan di Kota Malang tetap terjaga dan dapat menjamin keadilan bagi semua calon siswa.
Ginanjar dengan menegaskan, pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan pengawasan yang tidak terpengaruh oleh tekanan eksternal.
“Kita harus memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan peraturan yang ada, tanpa ada tekanan yang dapat merugikan kepentingan pendidikan itu sendiri,” tutupnya.

























