Pihak The Souls Bantah Tudingan Izin Tak Lengkap, Klaim Semua Proses Sudah Sesuai Prosedur

  • Bagikan
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Setelah mendapat sorotan dari DPRD dan Pemerintah Kota, kini pihak internal tempat hiburan “The Souls” di kawasan Blimbing atas polemik perizinan dan operasional angkat bicara memberikan klarifikasi.

Sarno, selaku konsultan perizinan The Souls, membantah sejumlah pemberitaan yang menyebut izin usaha belum lengkap. Ia menegaskan bahwa proses perizinan telah ditempuh sejak awal pembangunan.

“Saya tahu dari awal, dari tanah kosong. Saya yang mengurus mulai dari KRK, PBG sampai semuanya,” ujarnya.

Menurutnya, dasar perizinan utama telah dikantongi, termasuk Keterangan Rencana Kota yang menjadi acuan awal diperbolehkannya suatu usaha berdiri di lokasi tertentu. Ia menilai, jika sejak awal tidak diizinkan, maka dokumen tersebut tidak mungkin terbit.

“Kalau memang tidak diizinkan dari awal, kenapa KRK bisa keluar? Itu izin dasar,” katanya.

Selain itu, ia juga menyebut Persetujuan Bangunan Gedung telah terbit melalui proses resmi, termasuk tahapan sidang teknis dengan pemerintah. Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa pembangunan dan peruntukan bangunan telah sesuai ketentuan.

Sarno juga mengklaim bahwa sejumlah izin lain terkait operasional telah diurus, termasuk izin usaha minuman beralkohol dan dokumen pendukung lainnya.

“Izin minuman beralkohol, SKPL golongan A, B, dan C, sampai NBPKC itu semua sudah kami urus. Tidak ada yang kami abaikan,” tegasnya.

Namun, ia mengakui terdapat kendala administratif pasca perubahan sistem perizinan berbasis OSS yang menyebabkan sejumlah dokumen harus diverifikasi ulang. Kondisi ini, disebutnya, tidak hanya terjadi di Malang tetapi juga di daerah lain.

“Karena perubahan sistem OSS, banyak izin yang harus diverifikasi ulang. Bukan hanya di sini, banyak yang mengalami hal yang sama,” ujarnya.

Terkait polemik Sertifikat Laik Fungsi yang belum terbit, Sarno mempertanyakan adanya penolakan meski dokumen dasar telah dikantongi.

“Harusnya kalau PBG sudah keluar, SLF tidak boleh ditolak. Ini yang ingin kami klarifikasi langsung ke dinas,” katanya.

Ia juga menyoroti pemberitaan yang dinilai terlalu menyudutkan satu pihak. Menurutnya, jika penegakan aturan dilakukan, maka harus berlaku menyeluruh terhadap seluruh tempat usaha serupa di Kota Malang.

“Jangan hanya The Souls saja yang disorot. Kalau mau konsisten, semua tempat hiburan harus dicek,” ucapnya.

Selain soal perizinan, Sarno mengungkap bahwa pihaknya telah berupaya melakukan sosialisasi kepada lingkungan sekitar dengan melibatkan unsur pemerintah setempat. Namun, ia menyebut tidak semua pihak hadir dalam agenda tersebut.

“Kami sudah sosialisasi, ada camat, lurah, semua hadir. Tapi dari pihak sekolah tidak datang,” katanya.

Di sisi lain, ia menilai polemik yang terjadi turut berdampak pada investasi yang telah digelontorkan. Ia menyebut nilai investasi The Souls mencapai sekitar Rp16 miliar.

Dengan klarifikasi ini, pihak The Souls berharap adanya keseimbangan dalam pemberitaan sekaligus membuka ruang dialog dengan pemerintah.

Mereka juga berencana melakukan pertemuan dengan dinas terkait untuk memastikan kejelasan status perizinan yang saat ini masih menjadi perdebatan.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *