MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mendorong keterlibatan aktif orang tua dan keluarga dalam mendukung penerapan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 8 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang kini mulai diberlakukan secara ketat, khususnya di lingkungan sekolah.
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Kartika, menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan dari lingkungan keluarga.
Menurutnya, orang tua memiliki peran strategis dalam mengawasi sekaligus memberikan pemahaman kepada anak terkait penggunaan perangkat digital secara bijak.
“Keluarga adalah garda terdepan dalam membentuk karakter anak. Pembatasan ini bukan semata-mata larangan, tetapi upaya perlindungan agar anak terhindar dari dampak negatif dunia digital,” ujarnya
Kartika yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan DPD Golkar Kota Malang menjelaskan, kebijakan pembatasan media sosial ini hadir sebagai respons atas meningkatnya potensi risiko yang dihadapi anak di ruang digital, mulai dari paparan konten tidak layak hingga ancaman perundungan siber.
Oleh karena itu, edukasi menjadi kunci utama dalam membangun kesadaran anak agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi.
Selain peran keluarga, Kartika juga menekankan pentingnya kontribusi pihak sekolah. Ia berharap institusi pendidikan tidak hanya menjalankan kebijakan secara administratif, tetapi juga aktif menyisipkan edukasi literasi digital dalam setiap kesempatan, termasuk saat pertemuan dengan wali murid.
“Sekolah harus menjadi mitra orang tua. Edukasi tentang risiko dan ancaman di dunia digital perlu disampaikan secara berkelanjutan, sehingga anak dan orang tua memiliki pemahaman yang sama,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menggarisbawahi pentingnya membangun komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak. Dengan pendekatan yang humanis dan dialogis, anak diharapkan merasa nyaman untuk berbagi pengalaman, termasuk saat menemukan konten atau interaksi yang tidak pantas di dunia maya.
“Ketika komunikasi terjalin dengan baik, anak tidak akan ragu untuk bercerita. Ini penting agar orang tua dapat segera mengambil langkah yang tepat jika terjadi sesuatu yang berisiko,” imbuhnya.
Pemerintah Kota Malang sendiri terus berupaya memperkuat pengawasan dan sosialisasi kebijakan ini melalui berbagai kanal, termasuk sekolah dan komunitas masyarakat.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda.
Dengan sinergi antara pemerintah, sekolah, dan keluarga, penerapan kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di Kota Malang diharapkan tidak hanya menjadi aturan formal, tetapi juga gerakan bersama dalam melindungi dan membentuk generasi yang cerdas serta bertanggung jawab di era digital.

























