Diisi dengan Korve, Bupati dan Walikota Malang Ikuti Apel Siaga Gerakan Indonesia ASRI bersama Menteri LH

  • Bagikan
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Apel Siaga dan Gerakan Nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) bersama Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Hanif Faisol Nurofiq digelar di Area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Jalan Ijen, depan Perpustakaan Daerah Kota Malang, Minggu (29/03) pagi.

Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M. M., Wali Kota Malang Ir. Wahyu Hidayat, Jajaran Forkopimda Kota Malang dan Kabupaten Malang, Sekretaris Daerah Kota Malang dan Kabupaten Malang serta seluruh peserta apel.

Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan aksi nyata di bidang lingkungan hidup.

Gerakan ini juga melibatkan kolaborasi masif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI/Polri, serta masyarakat.

Selain pelaksanaan apel, kegiatan juga diisi dengan “korve” (kerja bakti/pembersihan) massal guna mengatasi penumpukan sampah di kawasan Jalan Ijen, tepatnya di area bebas kendaraan bermotor.

Menteri Lingkungan Hidup, Bupati Malang, Wali Kota Malang, serta jajaran VIP lainnya turut serta dalam kegiatan korve dengan memungut sampah di sepanjang Jalan Ijen.

Gerakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, sekaligus mengatasi permasalahan sampah melalui pemilahan sejak dari sumbernya, yaitu rumah tangga.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Malang menyampaikan, bahwa di Kabupaten Malang sendiri telah disiapkan lahan sementara seluas 4,6 hektar yang berpotensi dikembangkan hingga 9 hektar.

Ke depan, kata Bupati Sanusi, penanganan sampah dari Kota Malang dan Kota Batu direncanakan akan terintegrasi di Kabupaten Malang, tepatnya di kawasan Exit Tol Pakis.

“Di Kabupaten Malang saat ini juga telah dibudayakan bahwa setiap pengunjung tempat wisata yang membawa sampah, misalnya membawa tiga botol, maka saat pulang wajib membawa kembali jumlah sampah yang sama” ucap Bupati Malang saat wawancara dengan media.

Menurutnya, jika hanya membawa dua botol, maka satu botol sisanya harus dicari hingga ditemukan. Apabila tidak ditemukan, akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu. Selain itu, di berbagai kegiatan pengajian juga terus disosialisasikan agar setelah acara selesai tidak meninggalkan sampah.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *