Percepatan Sertifikasi Aset Wakaf, Kantor Pertanahan Kota Malang Serahkan Dokumen 1.291 Rumah Ibadah

  • Bagikan
banner 468x60

MALANGPOINT.COM | KOTA MALANG – Kantor Pertanahan Kota Malang dan Kementerian Agama (Kemenag) setempat mengukuhkan kerja sama strategis dalam mempercepat legalisasi tanah wakaf rumah ibadah.

Langkah ini diwujudkan melalui serah terima dokumen hasil survei dan pendataan 1.291 rumah ibadah, yang menjadi fondasi percepatan sertifikasi aset wakaf di wilayah tersebut.

Berdasarkan data resmi yang diserahkan dalam acara simbolis di Kantor Pertanahan Kota Malang, tercatat 619 masjid dan 672 musholla tersebar di seluruh kota. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 274 masjid (44%) dan 266 musholla (39%) yang telah bersertifikat wakaf.

Sementara 345 masjid (56%) dan 406 musholla (61%) masih berstatus tanpa sertifikat, mengindikasikan urgensi percepatan legalisasi untuk memastikan kepastian hukum aset keagamaan ini.

Proses serah terima dokumen ditandai penandatanganan berita acara oleh Edwin Aprianto, S.P., M.AP., MPP. (Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan) dan perwakilan Kemenag Kota Malang, Nurul Istiqomah, S.Pd.I., M.Pd., serta Zainal Anwar, S.Sy., M.H.

Kolaborasi ini disebut sebagai bagian dari inisiatif Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memprioritaskan perlindungan aset wakaf.

Edwin Aprianto menekankan bahwa pendataan ini adalah langkah awal menuju transformasi tata kelola wakaf berbasis data akurat.

“Legalitas tanah wakaf tidak hanya mencegah sengketa, tetapi juga menjadi jaminan keberlanjutan fungsi sosial rumah ibadah,” tegasnya.

Ia menambahkan, data ini akan menjadi acuan percepatan penerbitan sertifikat melalui program prioritas BPN.

Di sisi lain, Nurul Istiqomah menyoroti peran data lapangan sebagai “peta jalan” bagi Kemenag dalam memastikan transparansi pengelolaan wakaf.

“Ini bukan sekadar angka, tapi cerminan tanggung jawab kami melindungi aset umat yang punya nilai spiritual dan historis tinggi,” ujarnya.

Apresiasi juga diberikan kepada tim survei yang bekerja intensif menjangkau lokasi rumah ibadah hingga ke pelosok kota.

Kolaborasi dua lembaga ini diharapkan menjadi model sinergi nasional dalam pengelolaan wakaf. Ke depan, sertifikat tanah tidak hanya menjadi alat hukum, tetapi juga dasar pengembangan program seperti pemeliharaan bangunan, peningkatan fasilitas, atau bahkan pengelolaan dana wakaf produktif.

Zainal Anwar menambahkan, aspek edukasi hukum akan digencarkan agar masyarakat memahami pentingnya legalisasi tanah wakaf.

Dengan langkah ini, Kota Malang menegaskan posisinya sebagai pionir tata kelola wakaf transparan. Data yang terukur dan kolaborasi antarinstansi menjadi kunci memastikan rumah ibadah tidak hanya berdiri megah secara fisik, tetapi juga kuat secara hukum – warisan berharga untuk generasi mendatang.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *