Oleh: Moh. Fauzi, Koordinator Daerah BEM Malang Raya
MALANGPOINT.COM | Kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus telah menyentak nurani publik. Dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI dalam peristiwa ini bukan sekadar tindak pidana biasa; ini adalah serangan terbuka terhadap kebebasan sipil, demokrasi, dan keberanian masyarakat dalam memperjuangkan Hak Asasi Manusia (HAM).
Peristiwa ini kembali membuka luka lama mengenai pola kekerasan aparat negara yang seharusnya menjadi pelindung rakyat, namun justru diduga beralih peran menjadi pelaku teror.
Tembok Transparansi dan UU yang Usang
Persoalan utama yang membayangi kasus ini adalah potensi berlindungnya pelaku di balik sistem Peradilan Militer yang tertutup. Hingga detik ini, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum masih diproses berdasarkan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Mekanisme ini secara nyata menciptakan hambatan serius terhadap transparansi, independensi, dan akuntabilitas hukum.
Padahal, semangat Reformasi telah mengamanatkan perubahan besar melalui UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya pada Pasal 65 ayat (2). Aturan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa prajurit TNI harus tunduk pada peradilan umum dalam hal pelanggaran pidana umum. Namun, ketidakkonsistenan dalam implementasi aturan ini selama bertahun-tahun telah membuka ruang lebar bagi impunitas yang berulang.
Belajar dari Demokrasi Global
Kita perlu berkaca pada negara-negara demokratis seperti Jerman dan Korea Selatan. Di sana, prajurit militer yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan sipil. Kebijakan ini sama sekali tidak ditujukan untuk melemahkan institusi militer, melainkan justru memperkuat kepercayaan publik dan memastikan bahwa supremasi hukum berdiri tegak di atas segalanya. Tanpa reformasi peradilan militer, keadilan di Indonesia akan terus berjalan pincang.
Pernyataan Sikap dan Tuntutan Tegas
Menyikapi urgensi situasi ini, Aliansi BEM Malang Raya menyatakan sikap tegas sebagai berikut:
1. Usut Tuntas: Mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus secara menyeluruh, termasuk mengungkap aktor intelektual di balik layar.
2. Adili di Peradilan Umum: Menuntut agar pelaku, jika terbukti merupakan prajurit TNI, diadili di peradilan umum secara terbuka dan akuntabel guna menjamin objektivitas.
3. Revisi Regulasi: Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera merevisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang sudah tidak relevan dengan semangat demokrasi.
4. Implementasi UU TNI: Mendorong implementasi penuh dan tanpa kompromi atas UU No. 34 Tahun 2004.
5. Tolak Impunitas: Menolak segala bentuk perlindungan hukum istimewa bagi aparat yang mencederai nilai keadilan dan demokrasi.
Penutup: Hukum Tegak atau Jalanan Berbicara
Ketika hukum tunduk pada kekuasaan, maka keadilan mati. Dan ketika keadilan mati, yang tersisa hanyalah ketakutan. Kita tidak boleh membiarkan hari ini Andrie Yunus menjadi korban, lalu mendiamkannya hingga besok giliran kita yang mengalaminya.
Apabila tuntutan ini diabaikan dan kasus ini tidak segera ditindaklanjuti dengan serius, maka jangan salahkan kami, Aliansi BEM Se-Malang Raya, jika kami terpaksa turun ke jalan dengan eskalasi massa yang masif untuk menjemput keadilan secara langsung.
Hukum harus tegak, atau jalanan yang akan berbicara!
Tulisan opini ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, tidak menjadi tanggungjawab Redaksi malangpoint.com

























